Berita Nasional

Brigjen Prasetijo Utomo Coret Nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit di Surat Jalan Djoko Tjandra

nama Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dicoret dan diganti menjadi nama Brigjen Prasetijo Utomo

Editor: wakos reza gautama
Tribunnews.com
Brigjen Prasetijo Utomo saat keluar dari Rutan Bareskrim Polri 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra.

Pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini terungkap Brigjen Prasetijo Utomo mencoret nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat membuat surat jalan untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Hal itu tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Selasa (13/10/2020).

Prasetijo menyuruh bawahannya untuk membuat surat jalan yang digunakan dalam rangka memuluskan perjalanan Djoko Tjandra ke Indonesia.

“Pada tanggal 3 Juni 2020 bertempat di kantor terdakwa, terdakwa memerintahkan saksi Dodi Jaya (Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri) untuk membuat surat jalan Ke Pontianak, Kalimantan Barat,” seperti dikutip dari surat dakwaan yang diterima Kompas.com.

Adapun Djoko Tjandra yang saat itu berstatus buronan merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Baca juga: Hakim tegur Brigjen Prasetijo Utomo karena Pakai Seragam Polisi saat Sidang

Baca juga: SBY Tahu Orang yang Memfitnah Dirinya di Hadapan Presiden Jokowi

Langkah itu dilakukan Prasetijo setelah menyanggupi untuk menyiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan dalam perjalanan Djoko Tjandra tersebut.

Dalam surat jalan tersebut, Prasetijo juga memerintah Dodi untuk mengubah bagian keperluan, yang awalnya terkait bisnis tambang menjadi pemantauan situasi pandemi Covid-19 di Pontianak dan sekitarnya.

Setelah selesai, surat jalan diserahkan oleh Dodi kepada Prasetijo.

Jenderal polisi berbintang satu itu kemudian melakukan sejumlah revisi.

Menurut JPU, Prasetijo mengganti kop surat jalan tersebut menjadi “BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI BIRO KORWAS PPNS”.

Awalnya, kop surat bertuliskan “MARKAS BESAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BADAN RESERSE KRIMINAL”.

Ia juga mencoret bagian pejabat yang menandatangani surat yang awalnya bertuliskan “KEPALA BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI”.

Prasetijo kemudian mengubahnya dengan jabatannya yaitu, “KEPALA BIRO KOORDINASI DAN PENGAWASAN PPNS”.

Nama pejabatnya pun, menurut JPU, ikut diganti oleh Prasetijo.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved