Aksi Omnibus Law di Lampung
Motor Driver Ojol Raib saat Aksi Omnibus Law, Polda Lampung: Bikin Laporan
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, laporan perlu dilakukan untuk menjadi dasar kepolisian mencari motor tersebut.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Driver ojek online yang kehilangan motor dalam aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Bandar Lampung diminta segera membuat laporan ke polisi.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, laporan perlu dilakukan untuk menjadi dasar kepolisian mencari motor tersebut.
"Kalau memang hilang dan belum tahu keberadaannya di mana, sebaiknya buat laporan ke polisi," kata Pandra, Rabu (14/10/2020).
Pandra menjelaskan, saat melapor ke polisi, pelapor wajib melampirkan bukti-bukti kepemilikan motor yang sah, seperti fotokopi surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
"Secepatnya agar bisa segera ditindaklanjuti," kata Pandra.
Motor Honda Beat warna hitam nomor polisi BE 2103 ABU milik Apri Cahyadi, driver ojek online, hilang setelah sempat diamankan aparat, Rabu (7/10/2020) malam.
Baca juga: Motor Ojol Menghilang Pasca Diamankan Aparat Pengamanan Aksi Tolak UU Cipta Kerja di DPRD Lampung
Baca juga: Pelaku Curanmor di Tanjung Bintang Diamankan, Motor Curian Dijual untuk Beli Celana Panjang

Apri beserta motornya diamankan di Mapolresta Bandar Lampung.
Sehari kemudian, warga Way Halim, Bandar Lampung ini diperbolehkan pulang.
Namun, motor kesayangannya tetap berada di Mapolresta Bandar Lampung.
"Kata polisi di polresta, motor baru bisa diambil tiga hari setelah ditahan," ujar Apri, Rabu (14/10/2020).
Tiga hari berselang, Apri kembali mendatangi Mapolresta Bandar Lampung untuk mengambil motornya.
Namun, ternyata motor miliknya tidak ada di halaman parkir Mapolresta Bandar Lampung.
Sementara motor saudaranya yang juga sempat diamankan masih ada.
"Jadi motor saya sama kakak saya yang ditahan. Motor kakak saya ada, tapi motor saya gak tau di mana," kata Apri.
Menurut Apri, polisi menyarankan untuk mengecek kembali posisi motornya yang kemungkinan masih tertinggal di halaman DPRD Lampung.
Mengikuti saran tersebut, Apri berupaya mencari di DPRD.
Tidak hanya sampai di situ, pencarian dilakukan Apri hingga ke polsek-polsek.
Namun, motornya masih belum ditemukan.
"Sudah saya cari ke polda juga, karena sebelum dibawa ke polresta kita sempat dibawa ke polda," kata Apri.
Apri bersama kakaknya diamankan saat polisi melakukan sweeping di perempatan lampu merah Jalan Cut Meutia.
Saat itu, ia melihat ada seorang warga sipil yang dipukuli oknum aparat.
Ia dan kakaknya pun berusaha menyelamatkan warga tersebut.
Namun, Apri dan kakaknya, Marlen Wahyudi, ikut diamankan polisi.
Mereka berdua dituduh ikut serta dalam aksi unjuk rasa.
"Kita berdua lagi nunggu orderan tapi malah dituduh ikut demo. Saya sama kakak saya juga kena pukul, setelah itu diangkut ke polda," kata Apri.
Hingga saat ini, motor tersebut masih belum diketahui keberadaannya.
Setiap kali ditanya, polisi selalu menyarankan Apri untuk mengecek kembali motor di areal demo dan parkiran Mapolresta Bandar Lampung.
Dia berencana membuat laporan kehilangan jika dalam waktu dekat motor tersebut tak kunjung diketahui keberadaannya.
"Saya masih berharap motor saya segera ditemukan. Saya juga sudah sebar (informasi) ke sesama (driver) ojol," kata Apri.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana menyatakan bakal menelusuri kembali keberadaan motor warga tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS Gagal Dapat Motor, Begal Asal Lampung Timur Nyaris Dihakimi Massa di Lampung Tengah
Pihaknya bakal melakukan penelusuran dari awal pertama diamankan sampai diserahkan dari Polda Lampung ke Polresta Bandar Lampung.
"Segera kami lakukan penelusuran. Karena saat itu yang mengamankan itu bukan hanya dari anggota polresta. Mohon waktunya. Semoga bisa segera ditemukan," kata Rezky. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)