Tribun Tanggamus
Oknum ASN Wanita Diciduk Polres Tanggamus saat Pakai Sabu di Rumahnya
Satnarkoba Polres Tanggamus menciduk seorang wanita yang berprofesi sebagai ASN karena mengonsumsi sabu.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Satnarkoba Polres Tanggamus menciduk seorang wanita yang berprofesi sebagai ASN karena mengonsumsi sabu.
Menurut Kasatnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya, oknum ASN berinisial T tersebut diamankan di rumahnya, Senin (12/10/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.
T ditangkap saat pesta sabu di rumahnya yang berada di Perumahan Griya Abdi Negara, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus.
"Oknum tersebut masih kami periksa. Untuk statusnya belum ditetapkan. Di rumahnya kami dapatkan alat isap dan hasil tes urine positif," kata Indra, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Rabu (14/10/2020).
Kelanjutan kasus ini masih menunggu hasil uji laboratorium Provinsi Lampung untuk menguatkan tes uji narkoba dari alat test pack narkoba.
Dengan demikian, T masih berstatus saksi terperiksa.
Baca juga: Perempuan Muda Asal Lampung Selatan Kedapatan Simpan Sabu di Bra
Baca juga: Simpan 200 Gram Sabu, 2 Pria Diciduk Polda Lampung
"Waktu diamankan menggunakan sabu pada Senin lalu. Dari pengakuannya juga, menggunakan sabu sudah setahun ini. Tapi tidak rutin, hanya sewaktu-waktu saja," ujar Indra.
Polisi masih terus mengembangkan jaringan pengedar yang memasok sabu ke T.
"Kami hanya mengamankan satu orang. Jadi belum ada orang lain. Dia juga saat itu sedang sendirian di rumah," ujar Indra. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)