Tribun Metro
Perwali 39 Diberlakukan, Kesadaran Masyarakat Metro Terapkan Protokol Kesehatan Meningkat
Dinas Kesehatan Metro menilai ada peningkatan kesadaran masyarakat pasca diberlakukannya Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2020.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Dinas Kesehatan Metro menilai ada peningkatan kesadaran masyarakat pasca diberlakukannya Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2020.
Kepala Dinas Kesehatan Metro Erla Indrianti mengatakan, tingkat kesadaran masyarakat Bumi Sai Wawai akan protokol kesehatan kian meningkat dengan adanya sanksi sosial bagi pelanggar Perwali Nomor 39.
"Dengan adanya Perwali Nomor 39, ada langkah efektif untuk menekan penambahan pasien Covid-19 di Kota Metro. Mungkin karena adanya sanksi sosial yang diberikan. Dan, itu dijadikan contoh bagi masyarakat yang melihat," beber Erla Indrianti, Rabu (14/10/2020).
Dijelaskannya, selain Perwali Nomor 39, Polres Metro juga membantu dengan membentuk tim Covid Hunter yang bisa menyisir hingga ke pelosok-pelosok daerah di Bumi Sai Wawai untuk memberikan sosialisasi ke warga.
Erla mengaku, Diskes Metro sangat mendukung gerakan 3M, yakni mengenakan masker, mencuci tangan, dan menjauhi kerumunan.
"Apalagi gerakan ini juga disarankan Gubernur Lampung," terangnya.
Kabid Perda Satpol PP Metro Yoseph Nenotaek sebelumnya menjelaskan, sejak diterapkannya Perwali 39, kesadaran masyarakat kian meningkat.
Baca juga: Herman HN Terbitkan Perwali Baru soal Penanganan Covid-19, Ada Sanksi Administratif dan Polisional
Baca juga: Satgas Covid-19 Pringsewu: Pendatang dari Wilayah Zona Merah Harus Lapor
Hingga 15 hari penerapan, jumlah warga yang melanggar terjaring sebanyak 753 orang.
"Kesadaran masyarakat semakin meningkat. Karena pada lima hari pertama kita lakukan operasi itu hampir 388 pelanggar kami temukan. Dan semakin ke sini mulai menurun. Dua mingguan kemairn itu hanya 753 pelanggar," tukasnya.
Yoseph menambahkan, adanya sanksi sosial dapat membuat efek jera bagi pelanggar.
Sehingga orang lain atau masyarakat yang melihat adanya hukuman, dengan sendiri kesadarannya timbul. (Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/88-orang-hasil-pelacakan-pasien-27-kota-metro-dipastikan-negatif-covid-19.jpg)