Tribun Bandar Lampung

Herman HN Terbitkan Perwali Baru soal Penanganan Covid-19, Ada Sanksi Administratif dan Polisional

Herman HN telah meneken peraturan terbaru mengenai penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pengendalian Covid-19.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 25 Tahun 2020 mengatur soal penanganan Covid-19. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wali Kota Bandar Lampung Herman HN semakin memfokuskan perhatian pada penanganan Covid-19.

Herman HN telah meneken peraturan terbaru mengenai penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pengendalian Covid-19.

Payung hukum tersebut secara resmi tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 25 Tahun 2020.

"Aturan terbaru yang diterapkan ialah Perwali 25 Tahun 2020," ujar Herman HN, Rabu (14/10/2020).

Menurutnya, peraturan tersebut merupakan pengembangan dari Perwali Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 melalui protokol kesehatan.

"Ini lebih disesuaikan dengan kondisi saat ini. Dimana terdapat juga masa-masa pelaksanaan pilkada," jelas dia.

Baca juga: Gubernur Arinal Djunaidi Pastikan Demokrasi Berjalan Apabila Masyarakat Taati Protokol Kesehatan

Baca juga: Satgas Covid-19 Pringsewu: Pendatang dari Wilayah Zona Merah Harus Lapor

Baca juga: Agar Tak Simpang Siur, Pemkot Bandar Lampung Akan Sosialisasi UU Cipta Kerja

Lebih jauh, Herman mengungkapkan tidak ada perubahan yang signifikan pada kondisi lainnya di luar itu.

"Sementara yang lainnya masih sama seperti sebelumnya, seperti sanksi dan anjuran," kata Herman HN.

Dalam Perwali 25 Tahun 2020, terdapat pasal 7 dan 8 yang mengatur aktivitas saat pelaksanaan kepala daerah.

Sebagai informasi, dalam peraturan tersebut dua macam sanksi yang bisa diterima pelanggar, yakni sanksi administratif dan sanksi polisional.

Untuk sanksi administratif terinci ke dalam teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap, pencabuta izin sementara, dan penghentian izin tetap.

Sanksi polisional terdiri dari membersihkan fasilitas umum seperti membersihkan jalan dan menyapu sampah.

Selain itu, menyanyikan lagu nasional, melakukan push-up dan mengucapkan janji untuk tidak melanggar protokol kesehatan.

Selain pemberian sanksi, Herman juga mengatur kewajiban yang harus dipatuhi masyarakat Bandar Lampung.

Di antaranya wajib menggunakan masker jika harus keluar rumah.

Pembatasan interaksi fisik hingga penerapan hidup bersih dan sehat (PHBS). (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved