Aksi Omnibus Law di Lampung

Agar Tak Simpang Siur, Pemkot Bandar Lampung Akan Sosialisasi UU Cipta Kerja

Pemerintah Kota Bandar Lampung akan menyosialisasikan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN sat ditemui di lingkungan kantor Pemkot Bandar Lampung, Rabu (14/10/2020). Pemkot Bandar Lampung akan sosialisasikan UU Cipta Kerja. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung akan menyosialisasikan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Sosialisasi dilakukan untuk menjawab simpang siur informasi di masyarakat.

"Ini pasti akan kita sosialisasikan," kata Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, Rabu (14/10/2020).

Menurutnya, hal itu merujuk maraknya disinformasi tentang Omnibus Law di kalangan masyarakat.

"Berikut dijelaskan sejumlah menteri, seperti Menteri Dalam Negeri, Menteri Politik Hukum dan Keamanan dan lain-lain yang disampaikan hari ini (Rabu, 14/10/2020) dalam koordinasi virtual yang mengatakan banyak kabar yang beredar tidak sesungguhnya benar," tutur Herman HN.

Namun, ia mengaku baru bisa melaksanakan sosialisasi setelah pihaknya menerima bentuk fisik UU Cipta Kerja.

Baca juga: Wagub Lampung Nunik Bicara soal Omnibus Law UU Cipta Kerja

Baca juga: Motor Driver Ojol Raib saat Aksi Omnibus Law, Polda Lampung: Bikin Laporan

"Karena sampai saat ini kita juga belum dapat," ucapnya.

Sosialisasi tersebut dilakukan agar masyarakat lebih bisa memahami isi UU yang menjadi pusat kontroversi sejak disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu.

Ditanya soal unjuk rasa yang terjadi, Herman mengaku menginginkan konsep zero conflict.

"Ya bagaimana itu bisa aman-aman sajalah," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved