Aksi Omnibus Law di Lampung

Motor Driver Ojol Raib saat Aksi Omnibus Law, Polda Lampung: Bikin Laporan

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, laporan perlu dilakukan untuk menjadi dasar kepolisian mencari motor tersebut.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Driver ojek online yang kehilangan motor dalam aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Bandar Lampung diminta segera membuat laporan ke polisi. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Driver ojek online yang kehilangan motor dalam aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Bandar Lampung diminta segera membuat laporan ke polisi.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, laporan perlu dilakukan untuk menjadi dasar kepolisian mencari motor tersebut.

"Kalau memang hilang dan belum tahu keberadaannya di mana, sebaiknya buat laporan ke polisi," kata Pandra, Rabu (14/10/2020).

Pandra menjelaskan, saat melapor ke polisi, pelapor wajib melampirkan bukti-bukti kepemilikan motor yang sah, seperti fotokopi surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

"Secepatnya agar bisa segera ditindaklanjuti," kata Pandra.

Motor Honda Beat warna hitam nomor polisi BE 2103 ABU milik Apri Cahyadi, driver ojek online, hilang setelah sempat diamankan aparat, Rabu (7/10/2020) malam.

Baca juga: Motor Ojol Menghilang Pasca Diamankan Aparat Pengamanan Aksi Tolak UU Cipta Kerja di DPRD Lampung

Baca juga: Pelaku Curanmor di Tanjung Bintang Diamankan, Motor Curian Dijual untuk Beli Celana Panjang

Motor milik driver ojol saat diamankan di Mapolresta Bandar Lampung. Hingga kini, motor tersebut belum diketahu keberadaannya.
Motor milik driver ojol saat diamankan di Mapolresta Bandar Lampung. Hingga kini, motor tersebut belum diketahu keberadaannya. (Dokumentasi)

Apri beserta motornya diamankan di Mapolresta Bandar Lampung.

Sehari kemudian, warga Way Halim, Bandar Lampung ini diperbolehkan pulang.

Namun, motor kesayangannya tetap berada di Mapolresta Bandar Lampung.

"Kata polisi di polresta, motor baru bisa diambil tiga hari setelah ditahan," ujar Apri, Rabu (14/10/2020).

Tiga hari berselang, Apri kembali mendatangi Mapolresta Bandar Lampung untuk mengambil motornya.

Namun, ternyata motor miliknya tidak ada di halaman parkir Mapolresta Bandar Lampung.

Sementara motor saudaranya yang juga sempat diamankan masih ada.

"Jadi motor saya sama kakak saya yang ditahan. Motor kakak saya ada, tapi motor saya gak tau di mana," kata Apri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved