Bisnis

SPBUN PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 Tolak Okupasi Ilegal

SPBUN PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 tegas menolak praktik penjarahan dan okupasi ilegal di area perkebunan negara. 

Dokumentasi PTPN
TEGAS MENOLAK - SPBUN PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 tegas menolak praktik penjarahan dan okupasi ilegal di area perkebunan negara.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 tegas menolak praktik penjarahan dan okupasi ilegal di area perkebunan negara. 

Ketua Umum SPBUN PTPN I Regional 2, Adi Sukmawadi menyatakan pihaknya mendukung penuh program Reforma Agraria yang dijalankan pemerintah.

Namun menekankan pelaksanaannya harus dilakukan secara cermat dan tidak mengancam kelangsungan operasional BUMN perkebunan.

“Kami mendukung Reforma Agraria sebagai langkah menyejahterakan rakyat," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (10/11/2025).

"Tetapi jangan sampai pelaksanaannya justru mengorbankan aset negara dan ribuan pekerja yang menggantungkan hidupnya dari perkebunan. Lahan HGU yang dikelola PTPN I adalah aset strategis yang dilindungi undang-undang,” urai Adi.

Adi menjelaskan, praktik penyerobotan lahan di wilayah kerja PTPN I Regional 2, terutama di Jawa Barat, telah menimbulkan kerugian besar dan berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi lokal.

Ia menilai tindakan anarkis dan intimidasi di lahan perkebunan tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga mengancam kesejahteraan pekerja.

“Setiap tindakan ilegal di area perkebunan berarti mengancam keberlangsungan produksi dan pendapatan para pekerja. Kami berharap Komisi IV DPR dapat memperkuat pengawasan agar penyelesaian konflik agraria dilakukan melalui dialog terbuka dan jalur hukum yang sah,” tambahnya.

Dalam forum tersebut, SPBUN juga menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk petani, masyarakat sekitar, dan pemerintah daerah.

Utamanya dalam mengoptimalkan pemanfaatan lahan tidak produktif tanpa mengganggu aset HGU utama dan fungsi ekologis yang penting.

RDP ini menjadi momentum bagi SPBUN PTPN I Regional 2 untuk menegaskan komitmen menjaga aset negara.

Sekaligus mendukung pelaksanaan Reforma Agraria yang adil dan berkelanjutan, sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat sektor perkebunan nasional. 

Baca juga: PTPN IV PalmCo Buka Program Magang Nasional, Kesempatan Lulusan Baru Berbagai Daerah

Baca juga: PTPN I Beri Pinjaman Rp100 Juta Usaha Kue Lies Cook Benny Yoga Perdana

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/rls)

Sumber: Tribun Lampung
Tags
PTPN
ilegal
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved