Tribun Lampung Utara

Buron 3 Tahun, Pelaku Pencurian di Lampung Utara Ngaku Tak Tahu Alasan Ditangkap Polisi

Mar tersangka yang diduga melakukan tindak pencurian disertai kekerasan mengaku tidak mengetahui kenapa ditangkap polisi.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Buron 3 Tahun, Pelaku Pencurian di Lampung Utara Ngaku Tak Tahu Alasan Ditangkap Polisi. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA - Mar tersangka yang diduga melakukan tindak pencurian disertai kekerasan mengaku tidak mengetahui kenapa ditangkap polisi.

“Saya pas di kejaksaan mau ambil surat tilang, datang polisi langsung tuduh saya ikut ngerampok,” kata Mar, saat ditemui di Mapolres Lampung Utara, Kamis 15 Oktober 2020.

Ia bersikukuh juga tidak mengenal HW, yang disangka oleh polisi kawannya.

“Saya tidak tahu itu HW siapa,” ujar Mar.

Pelarian Mar (28) warga Desa Labuhan Ratu Kecamatan Sungkai Selatan, terhenti.

Baca juga: Majelis Hakim Akhirnya Gugurkan Praperadilan Buronan 7 Tahun Lampung, Syamsul Arifin

Baca juga: Kasus Positif Covid di Lampung Utara Tambah 3, Tembus 149 Kasus 2 Diantaranya Meninggal Dunia

Setelah buron selama tiga tahun diduga melakukan pencurian disertai kekerasan, Mar diamankan anggota Tekab 308 Polres Lampung Utara, di jalan Jendral Sudirman, tepatnya di Depan Kantor Pengadilan Kotabumi Lampung Utara, Rabu (14/10/2020) sekira pukul 13.30 WIB.

Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudo Martono mengatakan, tersangka diamankan ketika sesudah menjenguk rekannya HW yang menjalani persidangan di pengadilan negeri Kotabumi.

Gigih menerangkan Mar melakukan aksinya bersama HW, Kamis 2 Maret 2017 sekira pukul 10.00 WIB.

Ia melancarkan kejahatan jalannya di jalan raya Desa Gunung Raja kecamatan Sungkai Barat.

Tersangka (Mar) bersama dua rekannya HW (sedang menjalani hukuman) dan HSN (masih DPO) mencegat dan todong korban Sahril Hayadi (28) warga jalan Matahari Harapan Jaya RT 010 Kecamatan Sukarame Bandar Lampung yang sedang melintas untuk berdagang rokok itu dengan menggunakan sepeda motor miliknya Honda Karisma No.Pol BE 6726 CQ.‎

"Mar DPO selama tiga tahun," ujarnya, Kamis 15 Oktober 2020.

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved