Buronan Lampung Syamsul Arifin Ditangkap

Majelis Hakim Akhirnya Gugurkan Praperadilan Buronan 7 Tahun Lampung, Syamsul Arifin

Empat kali digelar, sidang praperadilan mantan Ketua Akli Lampung Syamsul Arifin akhirnya gugur.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana sidang putusan praperadilan Syamsul Arifin di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (15/10/2020). Majelis Hakim Akhirnya Gugurkan Praperadilan Buronan 7 Tahun Lampung, Syamsul Arifin. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Empat kali digelar, sidang Praperadilan mantan Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin akhirnya gugur.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (15/10/2020), Ketua Majelis Hakim Fitri Ramadhan menyatakan permohonan Praperadilan Syamsul Arifin gugur.

"Hakim telah memeriksa bahwa pidana pokok Syamsul Arifin telah dilimpahkan sedangkan Praperadilan masih berjalan," ungkap Fitri Ramadhan saat membacakan putusan, Kamis.

Lanjutnya, hakim berpendapat sidang Praperadilan dimulai 6 Oktober 2020, namun termohon dalam hal ini Polda Lampung tidak hadir.

Masih kata Fitri, untuk memenuhi syarat patut dilakukan kembali 13 Oktober 2020.

Baca juga: Alasan Syamsul Arifin Memaki-maki Mantan Wakil Ketua LPJK Lampung

Baca juga: Kader Gerindra Lampung Ditetapkan Tersangka Kasus Tipu Gelap oleh Polresta Bandar Lampung

"Menimbang pada 13 Oktober 2020 semua hadir, hakim berpendapat dilakukan pemeriksaan dengan cepat dan segera menjatuhkan putusannya," ujar Fitri Ramadhan.

"Menyatakan bahwa permohonan Praperadilan ini gugur," tandas Fitri Ramadhan.

Atas putusan tersebut terdakwa Syamsul Arifin akan tetap menjalani sidang pokok perkara atas tindak pidana ITE.

Sebelumnya, Penasihat Hukum terdakwa, David Sihombing akan mengikuti proses hukum yang ada pascagugurnya Praperadilan.

"Kami ikuti proses hukum yang ada," sebut David Sihombing.

David pun menduga arah Praperadilan dibuat gugur.

"Cuma apakah ada rasa keadilan, kalau dibawa ke arah situ (dibuat gugur), ya apa boleh buat, cuma harus dijelaskan kalau dibuat gugur, jangan seolah-olah tersembunyi," tandas David Sihombing.

Diberita sebelumya, Pengadilan Negeri Tanjungkarang akhirnya menggelar aidang Praperadilan mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesian (AKLI) Lampung Syamsul Arifin, Selasa (6/10/2020).

Sidang Praperadilan ini pun digelar tanpa ada kehadiran pihak termohon dalam hal ini Polda Lampung selaku lawan dari tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved