Tribun Bandar Lampung

Kader Gerindra Lampung Ditetapkan Tersangka Kasus Tipu Gelap oleh Polresta Bandar Lampung

Tersandung perkara tipu gelap, Wasekjen DPP Gerindra Lampung berstatus tersangka di Polresta Bandar Lampung.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Kader Gerindra Lampung Ditetapkan Tersangka Kasus Tipu Gelap oleh Polresta Bandar Lampung. (Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tersandung perkara tipu gelap, Wasekjen DPP Gerindra Lampung berstatus tersangka di Polresta Bandar Lampung.

Kader Gerinda ini, H. Darussalam menjadi tersangka setelah dilaporkan dengan laporan polisi Nomor: LP/B/405/11/2020/LPG/Resta Balam tertanggal 18 Februari 2020.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rezky Maulana mengatakan, jika yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Benar, sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar Rezky Maulana, Kamis (15/10/2020).

Kata Rezky, saat ini pihaknya tengah melakukan kelengkapan berkas atau P19 sesuai petunjuk jaksa.

Baca juga: Korban Penipuan Oknum Satpam Gerai ATM Mandiri Kaget, Saldo Terkuras Rp 10 Juta Dini Hari

Baca juga: Rycko,Yusuf, Eva Luar Biasa, Semua Calon Pilkada Bandar Lampung 2020 Punya Program Pendidikan Gratis

"Sudah sidik pemberkasan ke JPU sudah penelitian juga," tandas Rezky Maulana.

Sementara itu, Penasihat Hukum H Darussalam, Ahmad Handoko pihaknya mengajukan surat kepada Polresta Bandar Lampung agar menghentikan proses penyidikan kliennya.

"Karena selama ini klien saya tidak bersalah, klien saya ditetapkan sebagai tersangka karena menurut penyidik pada tahun 2014 Darusalam mengenalkan Syaleh kepada pelapor Nuryadin untuk meminjam uang sebesar Rp500 juta," sebut Ahmad Handoko.

Lanjut Ahmad Handoko, uang peminjaman tersebut sampai saat ini tidak dikembalikan oleh Syaleh, yang mana uang tersebut diperuntukkan untuk pembuatan seporadik dan diikat dengan perjanjian kerja sama dengan keuntungan Rp 2,4 miliar.

"Namun menurut penyidik seporadik sudah ada sejak tahun 2006 sehingga penyidik berkesimpulan Darusalam mengetahui sudah ada seporadik sejak tahun 2006," timpalnya.

Ahmad Handoko pun menegaskan pihaknya memberanikan melayangkan surat tersebut lantaran dirinya telah menghadirkan empat orang saksi yang salah satunya Lurah yang menandatangai seporadik yang tertera tahun 2006.

"Ternyata ditandatangani tahun 2014 setelah Syaleh dapat pinjaman uang Rp500 juta dari pelapor," ucap Ahmad Handoko.

Disinggung apakah akan melakukan jalur Pra-peradilan jika surat tersebut ditolak, Ahmad Handoko belum berfikir jauh ke sana.

"Ada tapi saya yakin penyidik mengerti dengan adanya bukti maka pihak kepolisian objektif, jadi terkait penerimaan uang Rp 500 juta diserahkan ke pak Syaleh, dan tidak ada yang diterima pak darusalam berapapun," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved