Buronan Lampung Syamsul Arifin Ditangkap

Majelis Hakim Akhirnya Gugurkan Praperadilan Buronan 7 Tahun Lampung, Syamsul Arifin

Empat kali digelar, sidang praperadilan mantan Ketua Akli Lampung Syamsul Arifin akhirnya gugur.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana sidang putusan praperadilan Syamsul Arifin di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (15/10/2020). Majelis Hakim Akhirnya Gugurkan Praperadilan Buronan 7 Tahun Lampung, Syamsul Arifin. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

Dalam persidangan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa Syamsul Arifin, David Sihombing memohon kepada majelis hakim agar dapat mempersingkat jalannya persidangan.

"Karena waktu cukup singkat dimohon kepada yang mulia untuk besok langsung jawabnya saja yang mulia, untuk mempersingkat waktu," ujar David dipersidangan.

Namun Ketua Majelis Hakim Fitri Ramadhan menanggapi agar persidangan dilanjutkan pada Minggu depan agar termohon yakni Polda Lampung datang dalam persidangan.

"Ini baru panggilan sekali, karena ini harus melalui syarat sah panggilan dan sah patuh, ini sudah masuk dalam syarat panggilan dan tinggal patuhnya dua kali pemanggilan," tegas Fitri Ramadhan.

"Jadi kan ini juga ada informasi bahwa perkara pokok sudah masuk, jadi apakah tetap lanjut perkaranya?" imbuh Fitri Ramadhan.

David Sihombing pun meminta kepada Majelis Hakim agar tetap melanjutkan persidangan tanpa menggugurkan sidang Praperadilan.

"Baik jadi kita panggil lagi pihak termohon, kalau tidak hadir termohon kita lanjutkan lagi," seru Fitri Ramadhan sembari menutup persidangan.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved