Buronan Lampung Syamsul Arifin Ditangkap
Majelis Hakim Akhirnya Gugurkan Praperadilan Buronan 7 Tahun Lampung, Syamsul Arifin
Empat kali digelar, sidang praperadilan mantan Ketua Akli Lampung Syamsul Arifin akhirnya gugur.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Empat kali digelar, sidang Praperadilan mantan Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin akhirnya gugur.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (15/10/2020), Ketua Majelis Hakim Fitri Ramadhan menyatakan permohonan Praperadilan Syamsul Arifin gugur.
"Hakim telah memeriksa bahwa pidana pokok Syamsul Arifin telah dilimpahkan sedangkan Praperadilan masih berjalan," ungkap Fitri Ramadhan saat membacakan putusan, Kamis.
Lanjutnya, hakim berpendapat sidang Praperadilan dimulai 6 Oktober 2020, namun termohon dalam hal ini Polda Lampung tidak hadir.
Masih kata Fitri, untuk memenuhi syarat patut dilakukan kembali 13 Oktober 2020.
Baca juga: Alasan Syamsul Arifin Memaki-maki Mantan Wakil Ketua LPJK Lampung
Baca juga: Kader Gerindra Lampung Ditetapkan Tersangka Kasus Tipu Gelap oleh Polresta Bandar Lampung
"Menimbang pada 13 Oktober 2020 semua hadir, hakim berpendapat dilakukan pemeriksaan dengan cepat dan segera menjatuhkan putusannya," ujar Fitri Ramadhan.
"Menyatakan bahwa permohonan Praperadilan ini gugur," tandas Fitri Ramadhan.
Atas putusan tersebut terdakwa Syamsul Arifin akan tetap menjalani sidang pokok perkara atas tindak pidana ITE.
Sebelumnya, Penasihat Hukum terdakwa, David Sihombing akan mengikuti proses hukum yang ada pascagugurnya Praperadilan.
"Kami ikuti proses hukum yang ada," sebut David Sihombing.
David pun menduga arah Praperadilan dibuat gugur.
"Cuma apakah ada rasa keadilan, kalau dibawa ke arah situ (dibuat gugur), ya apa boleh buat, cuma harus dijelaskan kalau dibuat gugur, jangan seolah-olah tersembunyi," tandas David Sihombing.
Diberita sebelumya, Pengadilan Negeri Tanjungkarang akhirnya menggelar aidang Praperadilan mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesian (AKLI) Lampung Syamsul Arifin, Selasa (6/10/2020).
Sidang Praperadilan ini pun digelar tanpa ada kehadiran pihak termohon dalam hal ini Polda Lampung selaku lawan dari tersangka.
Dalam persidangan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa Syamsul Arifin, David Sihombing memohon kepada majelis hakim agar dapat mempersingkat jalannya persidangan.
"Karena waktu cukup singkat dimohon kepada yang mulia untuk besok langsung jawabnya saja yang mulia, untuk mempersingkat waktu," ujar David dipersidangan.
Namun Ketua Majelis Hakim Fitri Ramadhan menanggapi agar persidangan dilanjutkan pada Minggu depan agar termohon yakni Polda Lampung datang dalam persidangan.
"Ini baru panggilan sekali, karena ini harus melalui syarat sah panggilan dan sah patuh, ini sudah masuk dalam syarat panggilan dan tinggal patuhnya dua kali pemanggilan," tegas Fitri Ramadhan.
"Jadi kan ini juga ada informasi bahwa perkara pokok sudah masuk, jadi apakah tetap lanjut perkaranya?" imbuh Fitri Ramadhan.
David Sihombing pun meminta kepada Majelis Hakim agar tetap melanjutkan persidangan tanpa menggugurkan sidang Praperadilan.
"Baik jadi kita panggil lagi pihak termohon, kalau tidak hadir termohon kita lanjutkan lagi," seru Fitri Ramadhan sembari menutup persidangan.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)