Pilkada Bandar Lampung 2020
Debat Kandidat Kedua Pilkada Bandar Lampung 2020 Digelar November, Moderator dan Panelis Diganti
KPU akan menggelar debat publik kedua antarkandidat Pilkada Bandar Lampung 2020 pada November mendatang.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KPU akan menggelar debat publik kedua antarkandidat Pilkada Bandar Lampung 2020 pada November mendatang.
Rencananya, debat publik tersebut digelar dengan mengusung tema "Meningkatkan Pelayanan Publik, Memperkokoh NKRI dan Kebangsaan" di Hotel Emersia, Bandar Lampung, 18 November 2020.
Bedanya, dalam ajang debat kali ini, giliran tiga calon wakil wali kota yang akan beradu argumentasi dan gagasan.
Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Teknis Penyelenggaraan Fery Triatmojo mengatakan, secara umum konsep debat kedua sama seperti yang pertama.
Kendati demikian, akan ada perubahan pada pemandu acara, mulai dari moderator, presenter, hingga panelis.
"Konsep tetap sama ya. Segmen tetap ada enam segmen. Hanya ada beberapa paling nanti yang akan dievaluasi mengenai durasinya," kata Fery Triatmojo, Kamis (15/10/2020).
Baca juga: Debat Kandidat Pilkada Bandar Lampung 2020, Yusuf Kohar: Jangan Main-main dengan Fee Proyek
Baca juga: Segmen Kedua Debat Kandidat, Eva Dwiana Akan Hijaukan Lahan Tidur
Baca juga: Segmen Kedua Debat Kandidat, Rycko Menoza Akan Ubah Desain Pesisir Bandar Lampung
"Kemudian akan ada perubahan moderator, MC, dan panelis. Nanti akan kita bahas lagi," imbuh Fery Triatmojo.
Lebih lanjut Fery menuturkan, debat publik tetap akan digelar pada malam hari dan disiarkan secara live melalui televisi dan live streaming di kanal YouTube KPU Kota Bandar Lampung.
"Pelaksanaan tetap malam hari dan disiarkan live ya lewat TV dan streaming KPU Bandar Lampung," jelas Fery Triatmojo.
Fery mengaku, peserta tetap dibatasi seperti debat pertama.
Hal itu sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.
Dimana, jelas Fery, yang boleh hadir yakni pasangan calon, dua perwakilan Bawaslu provinsi atau kabupaten/kota, empat anggota tim kampanye, dan lima anggota KPU Bandar Lampung.
"Jumlah peserta tetap ya. Kita tidak berubah. Semua tetap dibatasi, sesuai PKPU 13 Tahun 2020," pungkas Fery Triatmojo. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)
