Berita Nasional

Gatot Nurmantyo Beber Kejanggalan Penangkapan Aktivis KAMI

Bagi Gatot Nurmantyo tindakan penangkapan terhadap aktivis KAMI dinilai represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri

Editor: wakos reza gautama
Kompas.com
Gatot Nurmantyo 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo angkat bicara mengenai penangkapan beberapa aktivis KAMI.

Gatot Nurmantyo menilai ada hal yang aneh dan janggal dari penangkapan aktivis KAMI.

Bagi Gatot tindakan penangkapan terhadap aktivis KAMI dinilai represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.

"KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat," kata Presidium KAMI Gatot Nurmantyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/10/2020).

Mantan Panglima TNI itu juga menyoroti adanya kejanggalan pada penangkapan para tokoh KAMI.

Kejanggalan tersebut terutama mengenai penangkapan seorang petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan.

Baca juga: Gatot Nurmantyo Bersyukur Tokoh KAMI Ditangkap Polisi

Baca juga: Ahok ke Najwa Shihab: Kalau Ingin Tendang Pejabat Ya Jadi Pejabat

Menurut Gatot, dari dimensi waktu, dasar laporan polisi, dan keluarnya Sprindik pada hari yang sama jelas aneh atau tidak lazim serta menyalahi prosedur.

"Lebih lagi jika dikaitkan dengan KUHAP Pasal 17 tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa 'dapat menimbulkan', maka penangkapan para Tokoh KAMI patut diyakini mengandung tujuan politis," terangnya.

Selain itu, Gatot juga menilai sikap Polri membuka nama dan identitas seseorang yang ditangkap, menunjukkan bahwa korps bhayangkara tidak menegakkan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), yang seyogya harus diindahkan oleh Lembaga Penegak Hukum/Polri.

"KAMI meminta Polri membebaskan para tokoh KAMI dari tuduhan dikaitkan dengan penerapan UU ITE yang banyak mengandung 'pasal-pasal karet' dan patut dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan Konstitusi yang memberi kebebasan berbicara dan berpendapat kepada rakyat warga negara," tutur Gatot.

Sebelumnya, polisi menangkap delapan orang yang sebagian besar petinggi KAMI karena diduga terkait unjuk rasa menolak omnibus law UU Cipta Kerja yang bergulir sejak pekan lalu.

Mereka ditangkap dari dua daerah berbeda.

Empat orang ditangkap di Medan, yakni Juliana, Devi, Khairi Amri dan Wahyu Rasari Putri.

Sementara, empat lainnya diamankan di Jakarta dan sekitarnya, yakni Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Kingkin.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Mabes Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, delapan orang itu ditangkap berkaitan dengan dugaan penyebaran narasi bernada permusuhan dan SARA.

"(Delapan orang yang ditangkap karena) memberikan informasi yang membuat rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA dan penghasutan," kata Awi kepada Kompas TV, Selasa (13/10/2020). (Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Gatot Nurmantyo Sebut Penangkapan Aktivis KAMI Janggal, Ini Alasannya"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved