Tribun Bandar Lampung
Kader Gerindra Lampung Darussalam Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Ajukan SP3
Perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dituduhkan kepada kader Partai Gerindra Lampung, Darussalam, dinilai mengada-ada.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dituduhkan kepada kader Partai Gerindra Lampung, Darussalam, dinilai mengada-ada.
Tiga kuasa hukum Darussalam pun telah mengajukan permohonan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) ke Polresta Bandar Lampung.
Menurut dua saksi ahli dari Unila, Prof Wahyu Sasongko dan Dr Eddy Rifai, Darussalam tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana maupun perdata atas tuduhan Nuryadin.
Nuryadin melaporkan Darussalam terkait dana pengurusan sporadik tanah senilai Rp 500 juta atas nama M Syaleh.
Karena transaksi jual beli lahan batal, Nuryadin minta pengembalian uang tersebut.
Dalam surat perjanjian, Darussalam menjadi saksi transaksi tersebut.
Baca juga: Kader Gerindra Lampung Ditetapkan Tersangka Kasus Tipu Gelap oleh Polresta Bandar Lampung
Baca juga: Bank Libur, Nasabah Diduga Korban Penipuan Terpaksa Transaksi di ATM
Urusan pertanggungjawaban dana, harus diselesaikan antara Nuryadin dan M Syaleh yang sudah berstatus tersangka.
"Saya sudah serahkan permasahan ini kepada kuasa hukum saya," kata Darussalam melalui rilis yang diterima Tribunlampung.co.id, Jumat (16/10/2020).
Ketiga kuasa hukum Darussalam, yakni Ahmad Handoko, Yopi Hendro, dan Suherman, mengatakan, kliennya tak memperoleh bagian atau imbalan apa pun dari pengurusan surat tanah dari Nuryadin ke M Syaleh.
"Kami telah mengirim surat kepada Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya agar perkara kliennya diputuskan dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3)," ujar Handoko.
Handoko menjelaskan, selain bukti kuitansi atas penyerahan dana tersebut dari Nuryadin kepada M Syaleh, pihaknya juga berdasarkan tiga saksi, yakni satu saksi surat sporadik dan dua saksi ahli.
"Masalah ini berawal dari Darussalam memperkenalkan M Syaleh kepada Nuryadin untuk meminjam uang sebesar Rp 500 juta dalam rangka pembuatan surat sporadik pada tahun 2014," beber Handoko.
Lantaran transaksi batal, Nuryadin minta uangnya dikembalikan.
"Karena tak kunjung kembali, Nuryadin melaporkan M Syaleh dan Darussalam ke Polresta Bandar Lampung, Februari lalu," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, kader Gerindra Lampung Darussalam menjadi tersangka karena tersandung perkara tipu gelap.
Darussalam menjadi tersangka setelah dilaporkan dengan laporan polisi nomor LP/B/405/11/2020/LPG/Resta Balam tertanggal 18 Februari 2020.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengatakan, yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Benar, sesuai pasal 21 ayat 1 KUHAP terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujarnya, Kamis (15/10/2020).
Kata Resky, saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas atau P19 sesuai petunjuk jaksa.
"Sudah sidik pemberkasan ke JPU. Sudah penelitian juga," tandasnya.
Ahmad Handoko mengatakan, pihaknya mengajukan surat kepada Polresta Bandar Lampung agar menghentikan proses penyidikan terhadap kliennya.
"Karena selama ini klien saya tidak bersalah, klien saya ditetapkan sebagai tersangka. Karena menurut penyidik, pada tahun 2014 Darussalam mengenalkan Syaleh kepada pelapor Nuryadin untuk meminjam uang sebesar Rp 500 juta," sebut Ahmad Handoko.
Uang tersebut sampai saat ini tidak dikembalikan oleh Syaleh.
Uang tersebut diperuntukkan pembuatan seporadik dan diikat dengan perjanjian kerja sama dengan keuntungan Rp 2,4 miliar.
"Namun menurut penyidik, sporadik sudah ada sejak tahun 2006. Sehingga penyidik berkesimpulan Darussalam mengetahui sudah ada sporadik sejak tahun 2006," timpalnya.
Handoko menegaskan, pihaknya memberanikan melayangkan surat tersebut lantaran telah menghadirkan empat orang saksi.
Salah satunya adalah lurah yang menandatangani sporadik yang tertera tahun 2006.
"Ternyata ditandatangani tahun 2014 setelah Syaleh dapat pinjaman uang Rp 500 juta dari pelapor," ucap Handoko.
Disinggung apakah pihaknya akan menempuh jalur praperadilan jika SP3 ditolak, Handoko belum memutuskan.
"Ada, tapi saya yakin penyidik mengerti. Dengan adanya bukti, maka pihak kepolisian objektif. Jadi terkait penerimaan uang Rp 500 juta diserahkan ke Pak Syaleh, dan tidak ada yang diterima Pak Darussalam berapa pun," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)