Berita Nasional
Polisi Bongkar Isi Percakapan Grup WA KAMI Medan
polisi menangkap admin serta anggota grup aplikasi WhatsApp bernama “ KAMI Medan” karena diduga terkait aksi menolak UU Cipta Kerja
Terakhir, tersangka WRP diduga menyampaikan perihal kewajiban membawa bom molotov.
Argo menuturkan, WRP menulis “Besok wajib bawa bom molotov”.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa telepon genggam, dokumen percakapan para tersangka, serta uang Rp 500.000.
Menurut Argo, uang tersebut dikumpulkan melalui grup WhatsApp tersebut untuk logistik saat aksi.
Keempat tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE dan Pasal 160 KUHP.
Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
Polisi menegaskan tidak akan mengabulkan penangguhan penahanan. (Kompas.com/Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Ungkap Percakapan Para Tersangka di Grup WhatsApp “KAMI Medan”"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/kadiv-humas-polri-irjen-argo-yuwono-ungkap-isi-wa-grup-kami-medan.jpg)