Pilkada Bandar Lampung 2020
Soal Teknis Kampanye Pilkada Bandar Lampung 2020, KPU Tegas Mengacu PKPU
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan pada prinsipnya KPU perdoman pada Perarturan KPU (PKPU) dalam melaksanakan tahapan Pilkada.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - KPU Bandar Lampung merespon adanya batas waktu kampanye 30 menit yang diatur dalam Perwali Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan pada prinsipnya KPU perdoman pada Perarturan KPU (PKPU) dalam melaksanakan tahapan Pilkada.
Terkait protokol kesehatan, kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat.
"Kalau memang ada peraturan yang mengatur tahapan kampanye, Kita memacu dengan PKPU, kalo protokol kesehatan kita koordinasi dengan Satgas," kata Dedy Triyadi, Jumat (16/10/2020).
Dedy menuturkan, dalam PKPU 13 Tahun 2020 tentang tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19, telah mengatur penerapan protokol kesehatan saat kampanye.
Misalnya, pertemuan maksimal 50 orang dan tidak boleh berekerumun.
"Itulah yang menjadi patokan KPU, jadi teknis kampanye itu bukan kewenangan Perwali," kata Dedy Triyadi. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ketua-kpu-bandar-lampung-dedi-triadi-61.jpg)