Pilkada Bandar Lampung 2020

Soal Teknis Kampanye Pilkada Bandar Lampung 2020, KPU Tegas Mengacu PKPU

Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan pada prinsipnya KPU perdoman pada Perarturan KPU (PKPU) dalam melaksanakan tahapan Pilkada.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triyadi. Soal Teknis Kampanye Pilkada Bandar Lampung 2020, KPU Tegas Mengacu PKPU 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - KPU Bandar Lampung merespon adanya batas waktu kampanye 30 menit yang diatur dalam Perwali Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan pada prinsipnya KPU perdoman pada Perarturan KPU (PKPU) dalam melaksanakan tahapan Pilkada.

Terkait protokol kesehatan, kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat.

"Kalau memang ada peraturan yang mengatur tahapan kampanye, Kita memacu dengan PKPU, kalo protokol kesehatan kita koordinasi dengan Satgas," kata Dedy Triyadi, Jumat (16/10/2020).

Dedy menuturkan, dalam PKPU 13 Tahun 2020 tentang tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19, telah mengatur penerapan protokol kesehatan saat kampanye.

Misalnya, pertemuan maksimal 50 orang dan tidak boleh berekerumun.

"Itulah yang menjadi patokan KPU, jadi teknis kampanye itu bukan kewenangan Perwali," kata Dedy Triyadi. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved