Berita Nasional

Kronologi Pembobolan Rp 400 Juta di Rekening Dokter Gigi, Bermula No HP-nya Dikloning 

Kronologi pembobolan rekeningnya dokter gigi di Surabaya Eric Priyo Prasetyo (43).

Editor: taryono
Kompas.com
Ilustrasi ATM - Kronologi Pembobolan Rp 400 Juta di Rekening Dokter Gigi, Bermula No HP-nya Dikloning  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kronologi pembobolan rekeningnya dokter gigi di Surabaya  Eric Priyo Prasetyo (43). 

Akibatnya, saldo sebanyak Rp 400 juta pun babalas, cuma tersisa Rp 500.000.

Diketahui, nasib Nahas menimpa seorang dokter gigi di Surabaya  Eric Priyo Prasetyo (43). 

Sebab, saldo dalam rekeningnya tiba - tiba merosot. 

Dalam hitungan menit, saldo sebanyak Rp 400 juta di rekeningnya dibobol.

Bermula mendapat telepon mengaku pihak bank

Penasihat hukum Eric, Yusron Marzuki menjelaskan, awalnya kliennya mendapatkan telepon dari seorang pria.

Pria itu mengaku sebagai customer service Bank Danamon.

Baca juga: Buron Cai Changpan Ditemukan Tewas di Hutan Jasinga 

Baca juga: Rafathar Tagih Honor Syuting pada Baim Wong, Nagita Slavina Tertawa

Baca juga: Nikita Willy Akui Jalani Ritual Jadul Sebelum Menikah

Kepada Eric, pria tersebut mengatakan bahwa Eric terdaftar pada layanan bank yang menyajikan harga komoditas, valas serta saham.

Tak langsung percaya, Eric pun mengonfirmasi ke pihak Bank Danamon perihal telepon tersebut.

Pihak bank menyebut, tak ada layanan seperti yang dikatakan oleh pria yang meneleponnya.

"Pak Eric diminta mengabaikan dan tidak menanggapi infoemasi dari penelepon misterius itu," kata Yusron.

Namun kemudian, ada kode aktivasi yang dikirimkan ke ponsel Eric.

Ia terkejut karena tidak melakukan aktivasi layanan apapun.

Tak berhenti di situ, Eric seperti diteror. Bahkan ia juga menerima pesan bernada ancaman.

Lantaran merasa tak nyaman, Eric mendatangi pusat layanan Telkomsel di Jalan Kayoon Surabaya untuk menutup nomor ponselnya.

Menurut Yusron, setelah ditutup nomor kliennya kembali aktif.

"Tujuh menit usai ditutup, nomor Pak Eric aktif lagi. Informasi dari Telkomsel, nomor tersebut dikloning di Kelapa Gading Jakarta," tutur Yusron.

Saldo dikuras

Beberapa hari sesudahnya, Eric baru menyadari jika saldo rekeningnya telah dibobol.

Dari daftar mutasi, uangnya mengalir ke lima nomor rekening yang tak ia ketahui. Adapun transaksi berlangsung delapan kali dalam waktu singkat.

Saldo Eric terkuras. "Dari semula sekitar Rp 400 juta tinggal sekitar Rp 500.000," kata dia.

Kejadian itu dilaporkan ke Polda Jatim.

Eric juga meminta ganti rugi kepada pihak Telkomsel dan Danamon atas kejadian yang menimpanya.

Namun Telkomsel maupun Danamon dinilai tidak memiliki itikad baik untuk mengganti.

"Karena sejak 2016 tidak ada ganti rugi untuk kerugian yang dialami klien kami," terang Yusron.

Tak hanya melapor ke polisi, Eric akhirnya melayangkan gugatan pada Telkomsel dan Bank Danamon ke PN Surabaya.

Sebab, dalam kejadian itu, Danamon dan Telkomsel dinilai bertanggung jawab.

Diduga, ada aksi penyalahgunaan kartu pelanggan yang telah ditutup.

Adapun, sidang mediasi kasus ini akan digelar pada 27 Oktober 2020.

Mengetahui pihaknya digugat, General Manager External Corporate Communications Telkomsel Aldin Hasyim prihatin dengan kejadian yang menimpa Eric.

Aldin menjelaskan, Telkomsel telah menerapkan SOP sesuai aturan yang berlaku di industri telekomunikasi.

Aturan tersebut antara lain diterapkan dalam hal pengajuan deaktivasi atau reaktivasi layanan, termasuk penggantian SIM card.

Dengan demikian, keamanan data pelanggan dapat terlindungi.

"Validasi kepemilikan layanan melalui proses verifikasi berlapis, seperti konfirmasi kelengkapan data pelanggan sesuai yang terdaftar di sistem Telkomsel," ujar dia.

Mewakili pihak Telkomsel, Aldin berpesan agar pelanggan waspada dengan proses transaksi dan menjaga kerahasiaan data pribadi mereka.

Senada dengan keterangan Aldin, Regional Head Jawa Timur Bank Danamon Eka Dinata memastikan pihak bank tak akan pernam meminta informasi terkait data pribadi nasabah.

Sehingga, ia meminta nasabah menjaga keamanan data pribadi seperti PIN, user ID, password atau data lainnya.

"Pihak bank tidak akan pernah meminta informasi tersebut," kata dia.

Menghadapi gugatan tersebut, Telkomsel dan Danamon mengaku siap kooperatif untuk membantu penanganan kasus yang menimpa Eric. (*)

sumber: Tribun Solo

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved