Berita Nasional

IPW Soroti Kasus Jenderal Polisi LGBT, Neta Sebut Kasus Brigjen E Misteri

Polri juga harus membuka kasus kasus LGBT di institusinya, terutama mengenai Brigjen E

Editor: wakos reza gautama
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Brigjen Awi Setiyono 

Berdasarkan diskusi ini, Burhan berkata kelompok ini dipimpin oleh "oknum TNI" berpangkat sersan.

Sang pimpinan TNI AD, menurut pengakuan Burhan, marah besar karena majelis hakim pengadilan militer sepanjang tahun lalu membebaskan 20 tentara gay yang disidang.

“Ada 20 berkas. Ada yang dari Makassar, Bali, Medan, Jakarta. Makassar banyak, Bali ada, Medan banyak, Jakarta banyak sekali, dan diputus bebas oleh pengadilan militer."

"Ini sumber kemarahan Bapak pimpinan AD. [Ia berkata] ‘saya limpahkan [kasus tentara LGBTIQ] ke pengadilan militer supaya dipecat, dihukum, supaya yang lain tidak ikut,[kok] malah dibebaskan."

"Apa semuanya mau jadi LGBT tentara AD, Pak Burhan?’ marah bapak [pimpinan] kita di sana,” cerita Burhan yang disiarkan langsung YouTube MA.

Meski ada prajurit yang dibebaskan oleh pengadilan karena LGBT, pengadilan militer juga beberapa kali memecat prajurit TNI karena perilaku seks sesama jenis.

Pada Agustus 2020, Pengadilan Militer II-10 Semarang memecat Praka P sebagai prajurit TNI karena terbukti melakukan hubungan seks sesama jenis.

Selain dihukum satu tahun penjara, Praka P juga dipecat dari dinas militer.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Militer Semarang yang dilansir website Mahkamah Agung, Rabu (14/10,2020).

Praka P dipecat karena terbukti melakukan hubungan sesama jenis dengan Pratu M, yang ia kenal lewat media sosial.

Selain Praka P, seorang prajurit lainnya juga turut dipecat karena melakukan hubungan sejenis.

Pengadilan Militer II-09 Bandung memecat Pratu H karena hubungan sesama jenis yang dilakukan berulang dengan sesama anggota TNI.

Tak hanya dari kalangan tamtama, pengadilan militer juga pernah menghukum anggota TNI berpangkat perwira, yakni Letda DS, karena melakukan hubungan seks sesama jenis.

Pada 6 April 2020, majelis hakim Pengadilan Militer III-14 Denpasar menjatuhkan vonis selama 10 bulan penjara terhadap Letda DS pada 6 April 2020.

Letda DS dianggap tidak menaati perintah dinas sesuai surat telegram Panglima TNI tentang larangan prajurit TNI berbuat homoseksual.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved