Berita Nasional
Moeldoko Dapat Balasan Menohok dari KSPI Soal Penolakan Omnibus Law
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dapat balasan menohok dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepala Staf Kepresidenan ( KSP) Moeldoko dapat balasan menohok dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI).
Sebelumnya Moeldoko menyebut penolak Omnibus Law UU Cipta Kerja susah diajak bahagia.
Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono, mengatakan buruh jelas tidak bahagia karena aspirasinya tidak diakomodir oleh pemerintah dan DPR RI.
Kahar menjelaskan, pada saat pembentukan aturan Omnibus Law UU Cipta Kerja, pihaknya meminta agar perlindungan terhadap kaum buruh menjadi prioritas.
Namun, kata dia, hal tersebut tidak dilakukan pemerintah dan DPR RI. Hal inilah yang sampai saat ini menjadi permasalahan bagi buruh.
"Itu yang membuat kita tidak bahagia, yang membuat kita bersedih hati kenapa aspirasi kaum buruh terkait dengan Undang-undang Cipta Kerja ini tidak terakomodir dengan baik," kata Kahar kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (17/10/2020).
Kahar mengungkapkan ada beberapa poin yang yang membuat buruh tidak merasa bahagia atas pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Baca juga: Cai Changpan Sampaikan Pesan Ancaman Sebelum Ditemukan Tewas
Baca juga: Taqy Malik Nikahi Wanita Cantik Serell, Unggahan Salmafina Disorot
Pertama, upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) dihilangkan dalam undang-undang tersebut. Selain itu, Kahar menyinggung soal pembatasan pemberlakuan UMK.
Kedua, pemberlakuan outsourcing yang dibebaskan untuk semua jenis pekerjaan. Padahal, aturan sebelumnya hanya memperbolehkan untuk 5 jenis pekerjaan saja.
"Bagaimana buruh bisa bahagia kalau outsourcing itu dibebaskan untuk semua jenis pekerjaan. UU Cipta Kerja ini memperbolehkan hampir semua jenis pekerjaan outsourcing," ujarnya.
"Bagaimana mungkin buruh bahagia dengan sistem kerja seperti itu."
Selanjutnya, UU Cipta Kerja juga mereduksi hak buruh terkait pembatasan kontrak kerja. Diketahui, UU Cipta Kerja akan menghilangkan batasan waktu kontrak dan mengurangi jumlah pesangon.
Dengan demikian, kata Kahar, buruh akan kehilangan harapan untuk diangkat menjadi karyawan tetap.
"Bagaimana buruh mau bahagia kalau aturan mengenai karyawan kontrak itu bisa membuat dirinya dikontrak berulang-ulang seumur hidupnya, tanpa diangkat menjadi karyawan tetap," kata Kahar.
"Hak-hak buruh yang direduksi atau dikurangi itulah yang membuat buruh sulit untuk merasa bahagia."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/moeldoko_20181015_142413.jpg)