Tribun Way Kanan

Polisi Amankan 2 Begal Motor di Way Kanan, 1 Pelaku Dapat 'Hadiah' Timah Panas karena Melawan

Jajaran Polres Way Kanan mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan alias begal motor di Jalan poros Bhakti Negara, Pakuan Ratu, Way Kanan.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polisi
Polisi Amankan 2 Begal Motor di Way Kanan, 1 Pelaku Dapat 'Hadiah' Timah Panas karena Melawan. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY KANAN - Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan bersama Unitreskrim Polsek Pakuan Ratu dan Polsek Blambangan Umpu mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan alias begal motor di Jalan poros Bhakti Negara, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Pelaku berinisial RO (34) warga Tulung Buyut, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara dan AG (17) warga Kampung Karang Sono, Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung Utara.

Satu pelaku begal motor diberi 'hadiah' timah panas di bagian kaki oleh polisi lantaran mencoba melawan petugas saat akan ditangkap.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim IPTU Des Herison Syafutra mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya pada Rabu, 14 Oktober 2020, sekira pukul 17.30 WIB di jalan poros Bhakti Negara Kecamatan Pakuan Ratu, dengan korban Vivin (berprofesi sebagai Bidan Tanjung Rejo).

Korban, kata Des Herison Syafutra, saat itu dalam perjalanan pulang dari kerja menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario BE 3382 TF diberhentikan oleh dua orang laki laki yang tidak dikenal.

Baca juga: 2 Rekannya Diciduk, Pelaku Begal Motor di Seputih Mataram Kabur dari Rumah Istri Tua ke Istri Muda

Baca juga: KPU Sosialisasikan 12 Hal Baru di TPS dalam Pilkada Way Kanan 2020 di Pasar Banjit

Keduanya mengikuti korban dari belakang, kemudian menghadang sepeda motor korban dan langsung menodong pisau ke arah perut korban.

“Karena korban takut, akhirnya sepeda motor diambil oleh pelaku dan kabur langsung,” kata Des Herison Syafutra, Minggu, 18 Oktober 2020.

Saat itu juga, korban melaporkan ke Polsek Pakuan Ratu.

Selanjutnya, pada Rabu 14 Oktober 2020, sekira pukul 19.00 WIB, pelaku diamankan warga di Balai Desa Kampung Tanjung Rejo.

Kemudian warga menghubungi anggota Polsek Pakuan Ratu, sehingga Kapolsek beserta anggota Polsek Pakuaratu menuju ke lokasi untuk mengamankan pelaku inisial RO.

Berdasarkan keterangan dari pelaku RO, pada Kamis, 15 Oktober 2020, petugas gabungan dari Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan, Unit Reskrim Polsek Pakuan Ratu dan Polsek Blambangan Umpu melakukan penyelidikan.

Hasilnya petugas berhasil mengamankan pelaku AG (rekan pelaku RO ) di Kampung Talang Sirih, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara sekira pukul 15.00 WIB.

Namun, karena melakukan perlawanan oleh petugas, sehingga pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur pada kaki kanan pelaku AG.

Selanjutnya, imbuh Des Herison Syafutra, pelaku dan barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Revo Fit (milik tersangka) dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbutannya, pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved