Pilkada Bandar Lampung 2020

Bawaslu Akan Panggil Oknum ASN yang Sebar Foto Paslon Pilkada Bandar Lampung 2020

Bawaslu akan memanggil oknum ASN Bandar Lampung yang diduga melanggar netralitas ASN akibat menyebarkan foto paslon Pilkada Bandar Lampung 2020.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah. Bawaslu Akan Panggil Oknum ASN yang Sebar Foto Paslon Pilkada Bandar Lampung 2020. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bawaslu Bandar Lampung akan memanggil oknum ASN Bandar Lampung yang diduga melanggar netralitas ASN akibat menyebarkan foto pasangan calon di grup WhatsApp.

Pemanggilan terhadap oknum ASN Bandar Lampung tersebut setelah Bawaslu menerima laporan Jaringan Pendidik Pemilih Rakyat (JPPR) terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kantor Bawaslu, Senin (19/10/2020).

"Hari ini sudah ada lembaga yang melaporkan terkait dugaan netralitas ASN ke Bawaslu Bandar Lampung."

"Dengan laporan tersebut, maka kami ambil langkah memanggil yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi," ungkap Candrawansah, Senin (19/10/2020).

Menurut Candrawansah, dugaan tersebut memang sudah sepatutnya untuk diinvestigasi.

Baca juga: Bawaslu Investigasi Dugaan ASN Kampanye Paslon Pilkada Bandar Lampung 2020 di WhatsApp

Baca juga: Hobi Jadi Ladang Bisnis, Booming Sepeda saat Pandemi Covid-19 di Lampung

Di mana, kata dia, pelanggaran netralitas ASN ini sangat merugikan calon-calon yang lain.

"Itu memang tidak boleh dilakukan oleh ASN, nanti setelah kita bahas maka akan kami kaji secara mendalam dan kami akan koordinasi dengan Gakumdu," jelas Candrawansah

Candra mengaskan, jika terbukti, maka oknum ASN tersebut berpotensi dikenakan sanski sesuai pasal 71 dan Pasal 188 Undang-undang 10 Tahun 2016 yang berbunyi setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.

(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved