Berita Nasional

Buruh atau Pekerja Bakal Dapat Kuota Pulsa dan Air Galon

Buruh atau pekerja bakal dapat kuota pulsa dan air galon. Aturan ini tertuang dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2020.

Editor: taryono
Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Buruh atau Pekerja Bakal Dapat Kuota Pulsa dan Air Galon 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Buruh atau pekerja bakal dapat kuota pulsa dan air galon.

Hal ini menyusul ditekennya Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 terkait terkait kebutuhan hidup layak (KHL) bagi buruh atau pekerja oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 9 Oktober 2020.

Aturan KHL tersebut diatur di dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2020.

Menggantikan beleid sebelumnya, Permenaker Nomor 13 Tahun 2012.

Adapun pertimbangan diubahnya Permenaker tersebut berdasarkan beleid terbaru, karena adanya kajian dari Dewan Pengupahan Nasional.

"Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Menteri Ketenagakerjaan melakukan peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup layak dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, dengan mempertimbangkan hasil kajian Dewan Pengupahan Nasional," demikian isi dari pertimbangan Permenaker terbaru, dikutip pada Senin (19/10/2020).

Kemudian, Dewan Pengupahan Nasional telah memberikan rekomendasi berupa hasil kajian atas komponen dan jenis kebutuhan hidup layak sebanyak 64 komponen kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk ditetapkan sebagai hasil peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup layak.

Baca juga: Achmad Yurianto Sebut Vaksin Covid-19 untuk 9,1 Juta Warga Indonesia Tersedia pada 2020

Baca juga: Artis Baim Wong Berdebat dengan Paula Verhoeven Soal Kiano Tiger Wong: Bau Pahang

Dari aturan sebelumnya di Permenaker No.13/2012, hanya tercantum 60 komponen.

Adapun komponen tambahan kebutuhan hidup layak yang diusulkan Dewan Pengupahan tersebut salah satunya paket pulsa dan data ponsel (HP) sebesar 2 gigabyte (GB) atau setara Rp 50.000 tiap bulannya akan diterima oleh buruh/pekerja.

Terlebih di masa pandemi, paket data sangat dibutuhkan karena adanya penerapan kerja dari rumah (work from home/WFH) dan sebagian bekerja dari kantor (work from office/WFO). Selain itu, diatur pula kebutuhan hidup layak untuk rekreasi, tabungan dan jaminan sosial.

Bagi buruh atau pekerja pada Permenaker Nomor 13/2012, sebelumnya tidak mendapatkan dana jaminan sosial.

Sekarang ini, mereka akan mendapatkan dana rekreasi dalam kota/kabupaten sebanyak 2/12 kali.

Tabungan 2 persen dari total pengeluaran. Juga jaminan sosial sebesar 2 persen dari total pengeluaran.

Tak hanya itu, untuk komponen air galon juga akan didapatkan oleh buruh/pekerja sebanyak tiga galon tiap bulannya.

Beleid mengatur kebutuhan hidup layak buruh/pekerja ini telah berlaku sejak aturan itu telah diteken oleh Menaker.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved