Berita Nasional
Buruh atau Pekerja Bakal Dapat Kuota Pulsa dan Air Galon
Buruh atau pekerja bakal dapat kuota pulsa dan air galon. Aturan ini tertuang dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2020.
Editor:
taryono
Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Buruh atau Pekerja Bakal Dapat Kuota Pulsa dan Air Galon
Hal ini tertulis di dalam Pasal 14A.
"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pasal 2 dan Lampiran I Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 707), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian isi dari beleid tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/menteri-ketenagakerjaan-ida-fauziyah.jpg)