Dishub Tanggamus Dilaporkan ke Kejagung Soal Dugaan Korupsi Rp 390 Juta, Sekretaris: Silakan Saja
Gamapela kembali melaporkan kasus dugaan korupsi di Dinas Perhubungan Tanggamus TA 2016 ke Kejaksaan Agung (Kejagung RI), KPK RI dan Komjak RI.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Gerakan Masyarakat Pemantau Pembangunan Lampung (Gamapela) kembali melaporkan kasus dugaan korupsi di Dinas Perhubungan tahun anggaran 2016 ke Kejaksaan Agung (Kejagung RI), KPK RI dan Komisi Kejaksaan (Komjak RI), Senin (19/10/2020).
Laporan Gamapela terlampir satu berkas dokumen kontrak Proyek FS jalan kereta api yang menghubungkan kabupaten Pringsewu dan kabupaten Tanggamus di Gisting senilai Rp390.000.000,-, berupa produk 1 buah buku dengan jumlah halaman 36 lembar yang dituangkan dalam SK kegiatan nomor:954/14.A/37/205.
Kemudian dalam laporannya Gamapela memita pihak terkait menindaklanjuti terkait laporan proyek pengadaan Lampu penerangan jalan pada Dinas Perhubungan kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2015/2016 senilai Rp3.200.000.000,-.
Ketua Umum Gamapela Toni Bakrie menyerahkan laporan tersebut ke Kejagung RI diterima oleh Kasubid Hubungan Antar Lembaga Non Pemerintah Kejagung, Widiyanto, sementara di Komjak laporan diterima bagian penerimaan pengaduan masyarakat, sedangkan di KPK RI bagian penerimaan surat pelaporan KPK.
Sementara Kasubid Hubungan Antar Lembaga Non Pemerintah Kejagung Widiyanto mengatakan bahwa, masalah ini diketahuinya sudah ditangani wilayah (Kejari Tanggamus dan Kejati Lampung).
Namun berhubung Gamapela kembali melaporkan ke Kejagung, sehingga pihaknya akan meneruskannya.
"Masalah ini sudah pernah ditangani oleh wilayah, berhubung LSM Gamapela melaporkan kembali kepada Kejagung RI, maka dari itu laporan ini akan kita teruskan apakah sudah ditindaklanjuti atau belum, kalau belum ya silahkan diproses. Jika sudah kita akan meneruskan ini ke tupoksinya atau bidangnya," kata Widiyanto.
Widiyanto pun menegaskan, tentunya ini semua tidak lepas dari kebijakan pucuk pimpinan.
"Apakah masalah ini nanti menjadi bahan untuk mengevaluasi laporan pengaduan ini. Itu semua tidak lepas dari kebijakan pucuk pimpinan," tegasnya.
Toni Bakrie melalui rilisnya kepada Tribun berharap Aparat Penegak Hukum untuk dapat membentuk tim penyidik guna menuntaskan indikasi pengondisian pekerjaan dan memeriksa secara detail seluruh pekerjaan di Dinas Perhubungan Tanggamus.
Terpisah, Sekretaris Dinas Perhubungan Tanggamus Suroyo mengatakan, terkait kasus tersebut sudah ditangani Kejari Tanggamus.
"Itu (kasus dugaan korupsi) sudah ditangani kejari, kami ikuti saja proses hukum," kata Suroyo.
Terkait ada pihak yang melaporkannya kembali ke Kejagung, KPK dan Komjak, menurut Suroyo, itu hak mereka yang melapor.
"Saya tidak mau komentar, itu hak mereka. Silakan kalau lapor itu hak mereka, kami hormati saja proses hukumnya, dan saya gak mau komentar banyak, karena bukan tupoksi saya untuk menjawab itu," tambah Suroyo.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)