Kasus Suap Lampung Tengah
Kembangkan Perkara Bupati Nonaktif Lampung Tengah Mustafa, KPK Periksa 6 Orang Saksi
Informasi yang dihimpun, pemeriksaan tengah dilakukan secara tertutup di Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling, Selasa (20/10/2020).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Lengkapi berkas perkara gratifikasi atas tersangka Mustafa mantan Bupati Lampung Tengah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa sejumlah saksi.
Informasi yang dihimpun, pemeriksaan tengah dilakukan secara tertutup di Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling, Selasa (20/10/2020).
Adapun KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak swasta yang mengetahui adanya setoran fee proyek.
Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
"Iya benar," ujarnya, Selasa (20/10/2020).
Ali Fikri menuturkan pemeriksaan dilakukan terhadap saksi dari unsur swasta.
"Ada enam orang saksi," imbuhnya.
Ali menambahkan kelima orang saksi ini diperiksa atas kaitannya perkara Mustafa sebagai penerima suap.
"Sebelumnya telah di vonis sebagai pemberi kali ini sebagai dugaan penerima suap," tandasnya.
Perlu diketahui Mustafa telah divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus suap terkait dengan persetujuan pinjaman daerah APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
Dari hasil pengembangan, KPK menetapkan kembali Mustafa atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
Penerimaan-penerimaan hadiah atau janji tersebit berasal dari calon rekanan proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.
Mustafa juga diduga menerima fee dari ijon (uang) proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek.
Dengan totaal dugaan suap dan gratifikasi yang diterima sebesar Rp95 miliar dan tidak dilaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK.
