Kasus Suap Lampung Tengah
Kembangkan Perkara Bupati Nonaktif Lampung Tengah Mustafa, KPK Periksa 6 Orang Saksi
Informasi yang dihimpun, pemeriksaan tengah dilakukan secara tertutup di Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling, Selasa (20/10/2020).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
Ilustrasi - Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/7/2018). Kembangkan Perkara Bupati Nonaktif Lampung Tengah Mustafa, KPK Periksa 6 Orang Saksi
Nilai Rp 95 miliar tersebut, lanjut Alexander didapat dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018.
Dengan rincian Rp58,6 miliar dengan kode IN BM berasal dari 179 calon rekanan, dan sebesar Rp36,4 miliar dengan kode IN BP berasal dari 56 calon rekanan.
Mustafa pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
