Penyebab dan Solusi Atasi Defisit Jaminan Kesehatan Nasional
Ketua Perkumpulan Ahli Ekonomi Kesehatan Indonesia Hasbullah Thabrany memaparkan, penyebab defisitnya JKN adalah karena penetapan iuran.
Penulis: Jelita Dini Kinanti | Editor: Reny Fitriani
Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Didik Kusnaini menambahkan, untuk mengatasi defisitnya JKN, perlu dilakukan langkah jangka pendek dan jangka menengah.
Jangka pendek berdasarkan Perpres 64/2000 yang utamanya bertujuan untuk memperbaiki struktur iuran, dan meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran dan relaksasi di masa pandemi covid-19.
Selanjutnya untuk jangka menengah dengan menyiapkan serangkaian kebijakan secara menyeluruh yang meliputi, rasionalisasi manfaat program sesuai kebutuhan dasar kesehatan, penerapan satu kelas perawatan yang terstandarisasi disemua faskes, dan penyederhanaan tarif layanan yang saat ini terlalu bervariasi.
Kemudian cost sharing (urun biaya untuk layanan yang rawan pemanfaatan berlebihan), optimalisasi coordination of benefit (COB), dan penerapan skema pendanaan global buget (rumah sakit mendapatkan anggaran dari BPJS kesehatan untuk membiayai seluruh kegiatan dalam masa satu tahun) sebagai pelengkap CBGs. (Tribunlampung.co.id/Jelita Dini Kinanti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/didik-kusnaini.jpg)