Buronan Lampung Syamsul Arifin Ditangkap
Sidang Buronan 7 Tahun Lampung Syamsul Arifin Diwarnai Debat antara Saksi, Kuasa Hukum dan JPU
Sidang perkara tindak pidana ITE atas terdakwa Syamsul Arifin mantan Ketua Akli Lampung sempat berjalan tegang.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
"Selama tujuh tahun gak ada kejelasan, dengan adanya kasus ini surprice terhadap saya, saya gak nanya-nanya begitu lapor sudah itu tanggungjawab polisi untuk menindaklanjuti," tandasnya.
Sementara itu, Syamsul Arifin menyampaikan sanggahan atas pernyataan Napoli bahwa SMS yang dikirimkannya ke korban juga dikirim ke orang lain.
"Bahwa maulidin menerima sms tapu dalam BAP Maulidin tahu setelah diberitahu oleh saksi," seru Syamsul.
Syamsul menegaskan bahwa ia tak pwenag sama sekali mengirim SMS tersebut ke Napoli.
"Yang mulia saya tidak pernah ngirim sms ke orang ini," sebut Syamsul sembari menujuk Napoli.
Terpisah, PH Syamsul Arifin, David Sihombing menyampaikan bahwa pihaknya senang mendengarkan keterangan saksi karena tidak mengetahui dan melihat siapa yang ngirim SMS yang diperkarakan saat ini.
"Bersamaan terdakwa juga tidak merasa mengirimkan sms itu, termasuk BB menurut keterangan tidak disita dari Napoli, artinya kami yakin kasus ini tidak terbukti dalam putusan," seru David.
David menambahkan ada tiga pasal yang didakwaankan terhadap kliennya yakni UU ITE, 335 dan 310.
"Pasal 335 dan 310 tidak terungkap jadi fakta itu diduga atau dibalik itu semua ada rentetan, dan ini sudah lama berlalu dan korban merasa surprice, nah ini siapa yang ngasih surprice kepada dia, ini yamg kami dalami," tandas David.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)