Berita Nasional

BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Segera Cair, Menaker: Mudah-mudahan Sebelum November Kita Bisa Transfer

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan bahwa BLT gelombang 2 akan cair sebelum November 2020.

Editor: Reny Fitriani
KOMPAS.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi - BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Segera Cair, Menaker: Mudah-mudahan Sebelum November Kita Bisa Transfer 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kabar gembira, tak lama lagi Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) bantuan langsung tunai (BLT) gelombang 2 akan cair.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan bahwa BLT gelombang 2 akan cair sebelum November 2020.

"Alhamdulillah sudah ditransfer 12,1 juta rekening yang sudah disalurkan artinya sudah 98 persen. Insya Allah mudah-mudahan sebelum November kita bisa transfer subsidi untuk bulan November dan Desember," kata Menaker Ida Fauziyah saat penyerahan bantuan secara simbolis di Pekalongan, Minggu (18/10/2020).
Meski demikian, masih ada sejumlah pekerja yang belum menerima subsidi upah karena ada sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi.
Perusahaan diminta untuk memperbaiki sejumlah persyaratan yang kurang tersebut agar subsidi bisa diberikan kepada pekerja.
"Kalau 12,1 juta rekening berarti ada yang belum menerima, uangnya masih di kami yang menunggu persyaratan sudah terpenuhi. Pada termin (gelombang) kedua bantuan rencana sebelum November sampai ke semua rekening," tambah dia.
Menurut Ida terdapat sejumlah masalah yang membuat pekerja tak bisa menerima subsidi upah.
Seperti nomor rekening pekerja yang tak sama, nomor induk kependudukan bermasalah, dan nomor rekening tak valid.
"Itulah penyebab kami tidak bisa transfer. Kami ingin penerima adalah orang yang berhak," jelas Ida, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) Ida Fauziyah di kantor Kemenaker, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020)
Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) Ida Fauziyah di kantor Kemenaker, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020) (Tribunnews.com/Rina Ayu)

Adapun sebagai informasi, berikut ini syarat pekerja penerima program subsidi Rp 600.000 dari pemerintah:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja/Buruh penerima upah.

- Memiliki rekening bank yang aktif.

- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

- Bukan karyawan BUMN dan PNS.

Mekanisme penyaluran BLT Rp 600 ribu

Kemenaker menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan, kemudian melakukan check list kelengkapan data selama empat hari kerja.

Selanjutnya, data tersebut diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dapat segera dicairkan dana subsidi upah/gaji kepada Bank Penyalur.

Bank Penyalur akan menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung.

Subsidi gaji atau upah disalurkan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara ke rekening penerima.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved