Kunjungan Komisi III DPR ke Tribun
Kunjungi Tribun Lampung, Taufik Basari Akan Perjuangkan Lampung Jadi Lumbung Pangan Nasional
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari melakukan kunjungan ke Tribun Lampung, Rabu (21/10/2020).
Penulis: Jelita Dini Kinanti | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Jelita Dini Kinanti
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari melakukan kunjungan ke Tribun Lampung, Rabu (21/10/2020).
Taufik Basari disambut oleh Pemimpin Redaksi Tribun Lampung Andi Asmadi, Pemimpin Perusahaan Margaretha Iin, Manajer Liputan Tribun Lampung Yoso Muliawan, Manajer Produksi Tribun Lampung Gustina Asmara, Manajer Iklan Widoyo, dan Manajer Sirkulasi Yohanes Dunan.
Dalam kunjungan itu, Taufik Basari menyampaikan, ingin mensosialisasikan kegiatan dalam lima reses masa sidang V Tahun 2020.
Reses pertama, melakukan pengawasan natal dan tahun baru.
Untuk itu, Taufik Basari mendatangi Polda dan pos pengamanan, Polres, dan gereja, termasuk gereja yang ada di Tanggamus, dan sekitar jalan tol.
Baca juga: Taufik Basari Apresiasi Jajaran Kepolisian Cegah Peredaran Narkoba di Lampung
Baca juga: KPK Pinjam Gedung SPN Polda Lampung Periksa Saksi Kasus Suap Mantan Bupati Lampung Tengah
Reses yang kedua adalah soal pertanian dan koordinasi antarmitra penegak hukum.
Taufik Basari menyampaikan, sejak awal menjabat anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari ingin memperjuangkan Lampung lumbung pangan nasional.
"Untuk itu pertanian harus dimajukan, dan meminta pemerintah pusat memberikan perhatian kepada Lampung, dan memberikan program pertanian ke Lampung," kata Taufik Basari, Rabu.
Taufik Basari juga sudah melakukan kunjungan ke sentra pertanian dan bertemu dengan petani.
Termasuk melakukan komunikasi dengan kementerian pertanian, dan berkat komunikasi itu menteri pertanian sudah datang ke Lampung tiga kali
Reses yang ketiga adalah bantuan bagi warga.
Bantuan tersebut merupakan bantuan untuk mencegah penularan Covid-19 berupa membagikan masker, penyemprotan disinfektan dan sebagainya.
Reses yang keempat adalah perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta korban kekerasan seksual.
Penanganan korban kekerasan seksual sebenarnya memiliki karakteristik, yakni bukan hanya menangani kasus kekerasan seksual saja, tapi juga harus bisa menangani trauma yang dirasakan korban.
Menurut data komnas perempuan, kekerasan seksual selalu meningkat.
Tapi yang terdata hanya sebagian kecil, karena masih ada yang tidak mau melaporkan kasus kekerasan seksual, karena ada yang menganggap kasus kekerasan seksual adalah hal tabu dan membuat malu, jadi enggan untuk melaporkan.
Kemudian, saat menghadapi proses hukum kasus kekerasan seksual, seringkali korban kekerasan seksual menjadi korban lagi, yang artinya dia justru disalahkan.
Ini membuat korban memilih mengalah dan tidak melapor.
Untuk itu pada September 2020 telah mengajukan RUU mengenai kekerasan seksual untuk prolegnas 2021.
Selanjutnya, reses yang kelima adalah dua plus satu, yakni mengenai perempuan dan anak serta keadilan restoratif, ditambah lagi RUU Kejaksaan.
Keadilan restoratif maksudnya bukan lagi penyelesian tindak pidana atau kejahatan dengan penjeraan, balas dendam.
"Ini sudah ditinggalkan. Tapi menyelesaikan dengan adil, memperbaiki kejahatannya dan melakukan pemulihan kembali ke keadaan semula," tandas Taufik Basari.
(Tribunlampung.co.id/Jelita Dini Kinanti)