Tribun Bandar Lampung
KPK Pinjam Gedung SPN Polda Lampung Periksa Saksi Kasus Suap Mantan Bupati Lampung Tengah
Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pinjam ruangan khusus gedung utama SPN Polda Lampung, Rabu (21/10/2020).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pinjam ruangan khusus gedung utama SPN Polda Lampung, Rabu (21/10/2020).
Pantauan Tribunlampung.co.id, gerbang SPN Polda Lampung dijaga ketat oleh anggota kepolisan.
Tidak ada seorang pun yang tidak berkepentingan diperbolehkan melintasi gerbang SPN Polda Lampung.
Sementara pemeriksaan oleh KPK dilakukan di ruang utama SPN Polda Lampung yang letaknya sekitar 300 meter dari gedung utama.
Salah seorang anggota polisi mengungkap jika pemeriksaan dari penyidik KPK dilakukan sudah sejak Selasa (20/10/2020).
Baca juga: KPK Periksa Sejumlah Saksi Kasus Suap di Lampung Tengah, PNS hingga Pihak Swasta
Baca juga: Paslon Pilkada Bandar Lampung 2020 Lebih Pilih Door to Door, Kampanye Daring Sepi Peminat
"Sudah dari kemarin (Selasa)," ungkapnya, Rabu.
Kendati demikian, awak media tidak diperbolehkan mendekati lokasi pemeriksaan, lantaran gedung utama SPN merupakan lokasi steril.
"Pemeriksaan di ruang khusus gedung utama, orang sipil gak bisa ke sana (gedung utama SPN)," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terhadap kasus suap fee proyek di Lampung Tengah tahun 2018.
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hari ini pihaknya melanjutkan pemeriksaan beberapa saksi atas perkara tersangka Mustafa, mantan Bupati Lampung Tengah.
"Masih berlangsung pemeriksaan di SPN Polda Lampung," ungkap Ali Fikri, Rabu (21/10/2020).
Kata Ali Fikri, saksi yang diperiksa hari ini ada delapan orang.
"Dari unsur ASN dan swasta," ucap Ali Fikri.
Adapun para saksi yang dipanggil yakni, Tri Wahyudi dari unsur PNS, Muhammad Nasir Mantan Anggota DPRD Lampung Tengah, Muhtaridi Putra Negara, Yusron Fauzi Saleh, Boby Sutowo, Ari, Imam Wahyudi Akbar dan Achmad Sarpudin Madjid dari pihak swasta.
"Pemeriksaan dalam perkara tindak pidana suap ini terkait persetujuan pinjaman untuk APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018," tutur Ali Fikri.
Ali Fikri mengatakan, jika pemeriksaan ini untuk pemberkasan tahap pertama.
"Berkas perkara tahap pertama," tandas Ali Fikri.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)