Kasus Suap di Lampung Tengah
KPK Periksa Sejumlah Saksi Kasus Suap di Lampung Tengah, PNS hingga Pihak Swasta
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan hari ini pihaknya melanjutkan pemeriksaan beberapa saksi atas perkara tersangka Mustafa eks Bupati Lampung Tengah
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terhadap kasus suap di Lampung Tengah tahun 2018.
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan hari ini pihaknya melanjutkan pemeriksaan beberapa saksi atas perkara tersangka Mustafa mantan Bupati Lampung Tengah.
"Masih berlangsung pemeriksaan di SPN Polda Lampung," ungkapnya, Rabu (21/10/2020).
Kata Ali Fikri, saksi yang diperiksa hari ini ada delapan orang.
"Dari unsur ASN dan swasta," ucapnya.
Baca juga: Kembangkan Perkara Bupati Nonaktif Lampung Tengah Mustafa, KPK Periksa 6 Orang Saksi
Baca juga: BREAKING NEWS Pasar Gadingrejo di Ruas Jalinbar Pringsewu Dilalap Api, 7 Kios Terbakar
Adapun para saksi yang dipanggil yakni, Tri Wahyudi dari unsur PNS, Muhammad Nasir Mantan Anggota DPRD Lampung Tengah, Muhtaridi Putra Negara, Yusron Fauzi Saleh, Boby Sutowo, Ari, Imam Wahyudi Akbar dan Achmad Sarpudin Madjid dari pihak swasta.
"Pemeriksaan dalam perkara tindak pidana suap ini terkait persetujuan pinjaman untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018," tuturnya.
Ali Fikri mengatakan, jika pemeriksaan ini untuk pemberkasan tahap pertama.
"Berkas perkara tahap pertama," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
