Tribun Tulangbawang
Sasar Warga Tak Pakai Masker, Polisi Malah Dapatkan Warga Mesuji Bawa Senpi Ilegal dan Sabu
Warga Mesuji kedapatan membawa senpi ilegal jenis revolver lengkap dengan tiga butir amunisi caliber 5,56 mm.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Seorang pria berinisial AI (27), warga Kampung Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, digelandang ke Mapolsek Penawar Tama, Kabupaten Tulangbawang.
Dia kedapatan membawa senpi ilegal jenis revolver lengkap dengan tiga butir amunisi caliber 5,56 mm.
Selain itu, AI juga kedapatan membawa sabu.
Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh ini, ditangkap pada Rabu (21/10/2020) pagi sekira 09.15 WIB.
"Dia diamankan di sebuah warung soto yang ada di pinggir jalan, Kampung Wira Agung Sari, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulangbawang."
Baca juga: Polisi Ringkus Pemilik Senpi Rakitan di Blambangan Umpu Way Kanan
Baca juga: 3 Pasien Positif Covid-19 di Tulangbawang Pegawai RS Mutiara Bunda Unit II
"Saat itu petugas sedang menggelar operasi yustisi," ujar Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, melalui Kapolsek Penawar Tama Iptu Timur Irawan, Rabu siang.
Timur membeberkan, penangkapan pelaku ini berawal saat petugas sedang melaksanakan operasi yustisi dengan sasaran warga yang tidak memakai masker ketika berada di luar rumah.
Saat petugas dari Polsek Penawar Tama sedang melaksanakan operasi yustisi di Kampung Wira Agung Sari, melihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan sedang makan soto di sebuah warung.
Petugas lalu menghampiri pria tersebut, dan dilakukan penggeledahan badan dan barang yang dibawanya.
"Saat digeledah sebuah tas kecil selempang warna hitam berhasil ditemukan barang bukti berupa sebuah senjata api (senpi) ilegal jenis revolver, warna silver yang di dalam silindernya terdapat tiga butir amunisi aktif call 5,56 mm," ungkap Iptu Timur Irawan.
Petugas juga berhasil menyita barang bukti lainnya dari dalam tas yang dibawa oleh pria tersebut berupa timbangan digital, 18 buah plastik klip bening kosong, satu buah plastik klip bening berisi sisa serpihan narkotika jenis sabu, pipet berbentuk sekop warna merah putih dan uang tunai sebanyak Rp 755 ribu.
"Menurut pengakuan dari pelaku, saat diinterogasi di lokasi penangkapan, bahwa dirinya baru saja mengkonsumsi narkotika jenis sabu," tambah Iptu Timur Irawan.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Penawar Tama.
Karena ulahnya, buruh serabut itu akan dikenakan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi dan amunisi ilegal serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)