Demo Massa di Pemkot Bandar Lampung

Demo Massa di Kantor Pemkot Bandar Lampung, Layanan Publik Tetap Normal

Berdasarkan pantauan, sejumlah masyarakat tetap mendatangi Mal Satu Atap dengan beragam keperluan.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Soma
Demo Massa di Kantor Pemkot Bandar Lampung, Layanan Publik Tetap Normal 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pelayanan publik di Mal Pelayanan Satu Atap Pemerintahan Kota Bandar Lampung berlangsung normal.

Padahal, di depannya puluhan massa unjuk rasa tengah berkoar-koar menyampaikan aspirasi.

Berdasarkan pantauan, sejumlah masyarakat tetap mendatangi Mal Satu Atap dengan beragam keperluan.

"Ya tadinya sempet khawatir karena ada yang demo, tapi rupanya tidak berpengaruh ke pelayanan kok," ujar Edi, salah seorang warga yang hendak meminta pelayanan kependudukan di sana.

4 Poin Tuntutan

Kepada Wali Kota Bandar Lampung Forum Peduli Pendidkan Provinsi Lampung (FP3L) meminta empat hal untuk dituruti.

Diketahui, permintaan tersebut dituangkan dalam unjuk rasa di Lingkungan Kantor Pemkot Bandar Lampung, Kamis (22/10/2020).

Berdasarkan keterangan orator, tuntutan tersebut terinci ke dalam empat poin yang terdiri dari:

Satu, Meminta agar supremasi hukum ditegakan prihal pemecatan kepala sekolah yang dirasa tidak pas landasan keputusannya.

Kedua, meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menyikapi masalah tersebut secara tuntas.

Baca juga: BREAKING NEWS Massa Gelar Demo di Pemkot Bandar Lampung Terkait Pemecatan Kepsek di Salah Satu SMP

Baca juga: BREAKING NEWS 2 Oknum Pol PP Lampung Utara Diciduk di Dalam Toilet, Diduga Hendak Nyabu

Ketiga, Meminta DPRD Bandar Lampung juga ikut bertindak secara tegas atas peristiwa tersebut.

"Dan keempat, meminta aparat penegak hukum untuk menyikapi masalah yang terjadi dengan seadil-adilnya," kata koordinator aksi, Fariza Novita.

"Karena dilihat dari bunyi Permendagri 73 Tahun 2016, Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota, Bupati/Wakil Bupati dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis menteri," kata dia.

Dijaga Aparat

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved