Berita Nasional
Jenderal Polisi Terlibat LGBT Dinyatakan Bersalah, Hukumannya Tiga Tahun
Brigjen (Pol) EP yang diduga memiliki orientasi seksual kelompok LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) dinyatakan bersalah
Burhan menjelaskan, pimpinan Mabes TNI AD marah besar dengan prajurit yang menyukai sesama jenis Sebab, TNI mengemban tugas untuk menjaga pertahanan negara.
"Jika dalam pelaksanakan tugas tersebut prajurit memiliki kebiasaan yang menyimpang, bagaimana prajurit bisa menjalankan tugas dengan baik," katanya.
Baca juga: Ingat Brotoseno? Mantan Suami Siri Angelina Sondakh Dikabarkan Menikah dengan Tata Janeta
Burhan mengatakan ada sejumlah tingkatan jabatan yang terindikasi LGBT.
Menurutnya, prajurit yang terindikasi menyukai sesama jenis dengan pangkat terendah yakni Prajurit II.
Namun begitu, kata dia, bahwa prajurit tersebut merupakan korban.
"Ada yang melibatkan baru lulusan Akmil berarti Letda atau Lettu, yang terendah prajurit II itu korban LGBT di lembaga pendidikan," ujarnya.
"Juga ada pelatih yang punya perilaku menyimpang, dimanfaatkanlah di kamar-kamar
siswa untuk LGBT." tambahnya.
Lebih lanjut, Burhan mengatakan, adapun 20 kasus prajurit yang terindikasi menyukai sesama jenis itu tersebar di beberapa wilayah Indonesia.
Itu antara lain Makassar, Bali, Medan, dan Jakarta. Makassar banyak, Bali ada, Medan banyak, Jakarta banyak sekali,"ujarnya.
Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono menanggapi banyaknya perkara penyimpangan seksual sesama jenis di lingkungan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dilaporkan kepadanya belakangan ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Brigjen EP Dijatuhi Sanksi oleh Polri karena Orientasi Seksualnya"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/kepala-biro-penerangan-masyarakat-karopenmas-divisi-humas-polri-brigjen-pol-awi-setiyono.jpg)