Pol PP di Lampura Tersandung Narkoba

Kasatpol PP Lampung Utara Sayangkan Perbuatan 2 Oknum Anggota yang Tersandung Narkoba

Keduanya melakukan perbuatan yang mencoreng institusi dari Satpol PP Lampung Utara.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Anung
Kasatpol PP Lampung Utara Sayangkan Perbuatan 2 Oknum Anggota yang Tersandung Narkoba 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA - Firmansyah, Kasat Pol PP Lampung Utara membenarkan jika yang tertangkap dua oknum tersebut merupakan anggotanya.

"Benar mereka anggota Saya. Ini hasil informasi dari Satnarkoba Polres Lampura," katanya saat ditemui di rumah dinas wakil Bupati Lampung Utara, Kamis 22 Oktober 2020.

Satu orang yang berinisial DT, merupakan oknum aparatur sipil negara, sedangkan RI merupakan tenaga kerja sukarela.

Mereka bertugas jaga di rumah dinas Bupati Lampung Utara.

Dirinya menyayangkan sekali atas perbuatan mereka.

Baca juga: BREAKING NEWS 2 Oknum Pol PP Lampung Utara Diciduk di Dalam Toilet, Diduga Hendak Nyabu

Baca juga: Bandar Lampung Zona Merah Covid-19, Kasus Terkonfirmasi Positif di Lampung Tembus 1.420 Kasus

Keduanya melakukan perbuatan yang mencoreng institusi dari Satpol PP Lampung Utara.

Untuk proses hukum diserahkan kepada aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga pengadilan.

"Yang PNS biarkan kami serahkan kepada inspektorat," jelasnya.

Dia berharap rekan sejawat mereka tidak meniru perbuatan dari keduanya.

Untuk tenaga TKS, dirinya akan melaporkan kepada Plt Bupati Lampura.

Baru Sekali Pakai Sabu

Pengakuan kedua oknum Satpol PP Lampung Utara yang tertangkap Satuan narkoba Polres Lampung, baru pertama kali memakai di rumah dinas Bupati.

"Baru pertama kali pakai di rumdin," kata DT, diamini RI, saat pemeriksaan di ruang Satnarkoba Polres Lampung Utara, Kamis 22 Oktober 2020.

DT mengaku dirinya baru akan memakai sabu bersama RI didalam toilet, yang letaknya di dekat mushola Rumdin.

Apes disaat bersamaan datang anggota Satresnarkoba Polres Lampung Utara.

"Belum sempat pakai, kami keburu ditangkap," jelas keduanya.

RI mengaku mengkonsumsi sabu-sabu sekitar lima bulan terakhir.

Sedangkan DT baru pertama kali.

Barang tersebut dibeli RI seharga Rp 200 ribu.

"RI yang beli sabunya," kata DT.

DT dan Ri mengaku saat diamankan oleh polisi sedang bertugas berjaga di rumah dinas Bupati Lampung Utara.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Aris Satrio Sujatmiko menerangkan keduanya berusaha membuang barang bukti sabu di luar toilet, namun oleh anggota dapat ditemukan.

Amankan Paket Kecil

Dari tangan kedua oknum Satpol PP Lampung Utara, anggota satresnarkoba Polres Lampung Utara mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,14 gram.

“Ditaksir senilai Rp 200 ribu. Sabu yang diamankan satu paket kecil,” kata Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Aris Satrio Sujatmiko, Kamis 22 Oktober 2020.

Kemudian dilakukan pengembangan oleh anggota.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Lampung Utara.

Diketahui, dua oknum Satpol PP Lampung Utara diamankan satres narkoba Polres setempat.

Polisi Amankan Satu Paket Kecil Sabu dari Tangan 2 Oknum Pol PP Lampung Utara
Polisi Amankan Satu Paket Kecil Sabu dari Tangan 2 Oknum Pol PP Lampung Utara (Tribunlampung.co.id/Anung)

Keduanya ditangkap di dalam toilet. Kedua oknum tersebut DT dan Ri.

Mereka diamankan ketika akan mengkonsumsi sabu.

“Mereka diamankan di dalam komplek rumah dinas Bupati Lampung Utara,” jelasnya.  (Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved