Tribun Metro
Kunker ke Polres Metro, Tobas Ingatkan Pidana Jadi Upaya Terakhir Tangani Kasus Kecil
Komisi III DPR RI mengingatkan kepolisian jika pidana menjadi upaya terakhir dalam penanganan perkara-perkara kecil dan tipiring.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Komisi III DPR RI mengingatkan kepolisian jika pidana menjadi upaya terakhir dalam penanganan perkara-perkara kecil dan tipiring.
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengatakan, jika ada perkara yang masih bisa diselesaikan di luar proses pidana, maka sebisa mungkin dilakukan untuk penanganan atas perkara-perkara kecil.
"Kan ada Peraturan Kapolri terkait dengan keadilan restoratif Perkap Nomor 6 Tahun 2019. Begitu juga Perma. Polres Metro lebih paham untuk memanfaatkan itu tentunya," beber Tobas, sapaan akrab Taufik Basari, dalam kunker ke Mapolres Metro, Kamis (22/10/2020).
Pihaknya mengapresiasi langkah Polres Metro dalam menekan angka kriminalitas.
Dimana ada Tekab 308, Tim Scorpion, dan Tim Muli yang diluncurkan untuk membina hubungan baik dengan masyarakat.
"Apa yang dipaparkan tadi, begitu juga kondisi Polres Metro, baik dari personel hingga program, saya pikir ini bisa dijadikan bahan diskusi dengan Mabes Polri ataupun saat kami berkunjung ke tempat lain," ungkapnya.
Baca juga: Anggota DPRD Lampung Fraksi NasDem Doakan Tobas Segera Pulih dari Covid-19
Baca juga: Kunjungi Tribun Lampung, Taufik Basari Akan Perjuangkan Lampung Jadi Lumbung Pangan Nasional
Tobas menambahkan, dengan kreativitas dan inovasi yang dilakukan oleh Polres Metro, tentu bisa menjadi inspirasi untuk menekan angka kejahatan.
"Kami juga berpesan, terkait dengan isu perlindungan perempuan dan anak serta, keadilan restoratif bagi para pelaku kejahatan itu harus dikedepankan," tuntasnya. (Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)