Tribun Bandar Lampung
Minimalisir Lakalantas di Tol Lampung, PT Hutama Karya Gelar Operasi Mengantuk
Pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) mengakui sejumlah kecelakaan di ruas Tol Lampung karena pengemudi mengantuk dan hilang kesadaran sesaat.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) mengakui sejumlah lakalantas di ruas Tol Lampung karena pengemudi yang mengantuk dan hilang kesadaran sesaat.
Koordinator Lalu Lintas PT Hutama Karya (HK) ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Usman Edi mengatakan, panjangnya ruas Tol Bakauheni-Kayu Agung sejauh 329 kilometer.
Sehingga, kata Usman, membuat timbulnya rasa bosan dalam perjalanan.
"Tingkat lakalantas akibat mengantuk atau microsleep ini terus diupayakan menurun," kata Usman Edi, Kamis (22/10/2020).
Salah satunya, kata Usman, menggunakan cara operasi mengantuk guna memastikan kesadaran setiap pengguna jalan Tol Lampung.
Baca juga: Honda CRV Hantam Mobil Derek di Tol Lampung, Satu Orang Tewas
Baca juga: Bos Minta Artis AK, Sidang Perdana Perkara Prostitusi Online Libatkan Vernita Syabila di Lampung
"Seperti hari ini, di KM 20 jalur B kita lakukan operasi mengantuk," kata Usman Edi.
"Dilakukan di jalur B, karena melihat kebanyakan pengendara yang dimungkinkan telah lelah dalam perjalanan dari arah Kayu Agung," imbuh Usman Edi.
Ia juga mengimbau, kepada pengguna tol untuk singgah di rest area kala rasa lelah mulai menghampiri.
"Pengendara harus lebih ekstra hati-hati dalam berkendara, karena panjangnya ruas jalan tol ini," imbau Usman Edi.
"Berhenti di rest area saat mengantuk dan lelah," tambah Usman Edi.
Dalam pelaksanaan operasi mengantuk tersebut, PT HK juga turut memberikan kopi dan makanan ringan guna menghilangkan kantuk pengguna tol.
Personel PJR Polda Lampung, Jodi Prasetio, mengatakan, pihaknya turut mengapresiasi langkah tersebut.
"Harapannya operasi mengantuk menjadi sebuah rutinitas baru pengelola tol," kata Jobi Prasetio.
(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)