Prostitusi Artis di Lampung

Bos Minta Artis AK, Sidang Perdana Perkara Prostitusi Online Libatkan Vernita Syabila di Lampung

Dua terdakwa hadir secara virtual dari Rumah Tahanan Polresta Bandar Lampung.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Suasana persidangan dua muncikari prostitusi online yang melibatkan Vernita Syabilla digelar di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (21/10/2020). Bos Minta Artis AK, Sidang Perdana Perkara Prostitusi Online Libatkan Vernita Syabila di Lampung 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Nama artis AK disebut-sebut dalam sidang perdana perkara prostitusi online yang melibatkan artis Vernita Syabilla di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (21/10/2020).

Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriyanti membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa muncikari Vernita, Maila Kaesa dan Meilianita Nur Azis di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, kemarin.

Ternyata pria hidung belang yang memesan Vernita awalnya menginginkan  AK.

Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan bahwa pria hidung belang ini ingin memesan AK karena suka dengan artis tersebut.

Muncikari Maila lantas mencari informasi terkait aris AK kepada teman-temannya.

Baca juga: Kuasa Hukum Muncikari Pertanyakan Bos yang Pesan Artis Vernita Syabilla Tak Diperiksa

Baca juga: Bandar Lampung Zona Merah Covid-19, Kasus Terkonfirmasi Positif di Lampung Tembus 1.420 Kasus

Terdakwa Maila kemudian mendapatkan informasi jika AK sudah tidak "jalan" lantaran habis melahirkan.

"Selain itu tarifnya mahal dan tidak sembarangan," beber JPU membacakan dakwaannya.

Sidang ini berlangsung secara telekonferensi.

Dua terdakwa hadir secara virtual dari Rumah Tahanan Polresta Bandar Lampung.

Sebelum sampai pada bahasan soal artis AK, awalnya Jaksa Supriyanti membacakan dakwaan untuk kedua terdakwa muncikari.

Keduanya didakwa dengan tindak pidana perdagangan orang.

Perbuatan keduanya dilakukan pada Selasa, 18 Juli 2020, sekira pukul 16.30 WIB bertempat di sebuah hotel di Jalan Gatot Subroto Bandar Lampung.

JPU menyebutkan kedua terdakwa melakukan perekrutan, penyalahgunaan kekuasaaan untuk tujuan mengeksploitasi orang.

JPU menambahkan, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved