Prostitusi Artis di Lampung
Kuasa Hukum Muncikari Pertanyakan Bos yang Pesan Artis Vernita Syabilla Tak Diperiksa
Kuasa hukum dua muncikari yang menjadi terdakwa mempertanyakan alasan bos yang pesan artis Vernita Syabilla tak diperiksa.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kuasa hukum dua muncikari yang menjadi terdakwa, mempertanyakan alasan bos yang pesan artis Vernita Syabilla tak diperiksa.
Seusai persidangan perdana perkara prostitusi online yang melibatkan artis Vernita Syabilla, majelis hakim PN Tanjungkarang berencana langsung mengagendakan keterangan saksi.
Pasalnya, pihak terdakwa tidak mengajukan keberatan, atas dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan telekonferensi, Rabu (21/10/2020).
"Sidang kita tutup, dan dilanjutkan pada tanggal 2 November dengan mendengarkan keterangan saksi," kata majelis hakim.
Ahmad Handoko, kuasa hukum kedua terdakwa selaku muncikari, mengatakan, pihaknya tak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan.
"Karena eksepsi itu hanya syarat formil dalam pembuatan dakwaan. Bukan pembantahan bahwa dakwaan itu benar atau tidak. Itu menjadi catatan sehingga kami tak mengajukan eksepsi," tuturnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Perdana Prostitusi Online Artis Vernita Syabilla, 2 Muncikari Jadi Terdakwa
Baca juga: Kronologi Lengkap Prostitusi Online Artis Vernita Syabilla di Lampung, Sempat Minta Kondom Merah

Handoko menuturkan, pihaknya berharap agenda sidang langsung masuk ke pokok perkara agar bisa langsung dibuktikan.
"Karena tentunya klien kami bahwa cerita fakta peristiwa yang ada di dakwaan itu tidak semua benar, karena mengenai pokok perkara maka akan dibuktikan dalam persidangan," ucapnya.
Handoko menambahkan, pihaknya tidak sepakat dengan JPU terkait undang-undang yang digunakan menjerat kliennya.
"Karena JPU menggunakan TPPO, sedangkan uraian tadi disampaikan mengenai pasal KUHP 506 atau 296. Jika konsisten, JPU menggunakan KUHP, bukan TPPO," terang Handoko.
Disinggung adanya artis terkenal yang disebut dalam dakwaannya, Handoko tak berkomentar banyak lantaran hal tersebut merupakan ranah JPU.
"Dalam dakwaan si pemesan menginginkan AK, tetapi ternyata AK sudah menikah dan melahirkan, sehingga mencari yang lain. Itu versi dakwaan. Tapi pembuktian nanti kan di persidangan apakah benar memesan artis tersebut," sanggah Handoko.
Handoko merasa ada kejanggalan dalam perkara ini.
Pasalnya, Surya yang memesan Vernita Syabilla tidak diperiksa.