Prostitusi Artis di Lampung

Kuasa Hukum Muncikari Pertanyakan Bos yang Pesan Artis Vernita Syabilla Tak Diperiksa

Kuasa hukum dua muncikari yang menjadi terdakwa mempertanyakan alasan bos yang pesan artis Vernita Syabilla tak diperiksa.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Suasana persidangan dua muncikari prostitusi online yang melibatkan Vernita Syabilla digelar di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (21/10/2020). 

"Jadi Surya yang memesan artis kemudian kami liat dalam berkas perkara bahwa si Surya ini memesan untuk bosnya. Namun bosnya ini sampai di tingkat penyidikan belum pernah diperiksa. Bahkan Surya tak diperiksa di tingkat penyidikan. Kami gak tahu Surya ini. Tapi kalau gak diperiksa, bagaimana perkara ini terbukti," tandasnya.

Kronologi Penangkapan Vernita Syabilla 

Artis Vernita Syabilla sempat meminta kondom warna merah kepada pria hidung belang yang menggunakan jasanya.

Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Supriyanti dalam sidang perkara prostitusi online di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (21/10/2020).

JPU mengatakan, setelah ada kesepakatan antara terdakwa Meilianita selaku muncikari dengan pria bernama Surya, saksi Baim menghubungi saksi Vernita Syabilla.

"Disampaikan nanti ada yang mau telepon. Tak lama, terdakwa Maila menelepon Vernita," ungkap JPU.

Dalam percakapannya, lanjut JPU, terdakwa Maila meminta identitas saksi Vernita Syabilla untuk memesan tiket pesawat.

Terdakwa Maila kemudian menghubungi terdakwa Meilinita.

Maila menyebut harga yang ditawarkan Rp 30 juta, namun ditawar oleh Surya menjadi Rp 25 juta.

"Maila mengatakan jika Surya memberikan Rp 25 juta, maka Rp 5 juta bagi dua. Tapi kalau Surya memberikan Rp 30 juta dihitung belakangan," bebernya.

JPU menerangkan, Meilianita juga meminta uang Rp 1 juta untuk rapid test.

Masih kata JPU, pada hari Selasa (28/7/2020) sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa Meilianita, Maila, dan saksi Vernita Syabilla bertemu di Bandara Soekarno-Hatta untuk terbang di Bandar Lampung.

"Saat di Bandara Soekarno-Hatta, terdakwa membicarakan masalah uang pembayaran dengan saksi Vernita jika akan menerima sejumlah Rp 20 juta. Namun sebagai uang muka diberikan Rp 10 juta," jelasnya.

JPU mengatakan, lima menit sebelum terbang ke Lampung, Surya mengirimkan uang Rp 15 juta melalui ATM ke rekening terdakwa Meilianita.

"Setelah sampai di Bandara Radin Inten II, kedua terdakwa dan saksi Vernita dijemput oleh Surya kemudian menuju Grand Anugerah untuk makan sampai sekira jam 15.00 WIB," ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved