Prostitusi Artis di Lampung
Kuasa Hukum Muncikari Pertanyakan Bos yang Pesan Artis Vernita Syabilla Tak Diperiksa
Kuasa hukum dua muncikari yang menjadi terdakwa mempertanyakan alasan bos yang pesan artis Vernita Syabilla tak diperiksa.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Saksi Baim menjawab itu harga Rp 20 juta (termasuk keuntungan Baim). Lalu terdakwa Maila mengonfirmasi ke terdakwa Meilinita dan mengirim foto-foto Vernita Syabilla kepada Surya dengan mengatakan tarifnya Rp 30 juta," terangnya.
JPU mengatakan, Surya pun menawar tarif tersebut dengan harga Rp 25 juta.
Namun, ditolak oleh terdakwa.
Sebagai perjanjian, terdakwa juga meminta pembayaran uang muka 50 persen.
"Selanjutnya Surya sempat meminta artis AK karena bosnya suka dengan artis tersebut. Lalu terdakwa Maila mencari informasi ke teman-teman tentang artis tersebut," sebut JPU.
JPU menambahkan, terdakwa Maila mendapat informasi bahwa AK sudah tidak jalan lantaran habis melahirkan.
Selain itu, tarifnya mahal dan tidak sembarangan.
"Terdakwa Maila bertanya kepada Surya, 'Emang untuk kapan?'. Dan, dijawab Surya, 'Mungkin kalau jadi buat tanggal 28 atau 29’," kata JPU membacakan percakapan dalam dakwaan.
Perkara prostitusi online yang melibatkan artis Vernita Syabilla bermula saat terdakwa Meilianita Nur Azis (21) dihubungi oleh seorang pria dari Bandar Lampung.
Dalam sidang perdana di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (21/10/2020), dua muncikari dihadirkan sebagai terdakwa.
Keduanya adalah Maila Kaesa (31) dan Meilianita Nur Azis (21).
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Supriyanti menyampaikan perbuatan tersebut bermula saat Meilianita dihubungi pria yang mengaku bernama Surya di Bandar Lampung, Senin (20/7/2020).
"Pria yang mengaku bernama Surya yang berada di Bandar Lampung menanyakan kabar dan menyuruh ke Bandar Lampung untuk jalan-jalan," ujarnya, Rabu (21/10/2020).
Surya juga meminta terdakwa Meilianita mengajak teman yang bisa diajak kencan.
"(Surya meminta) Kalau bisa artis. Namun, terdakwa saat itu tidak ada link artis yang bisa dibawa ke Bandar Lampung," sebut JPU.
Selanjutnya, kata JPU, pada Kamis (23/7/2020), terdakwa Meilianita kembali menghubungi Surya.
Ia memberi tahu bahwa ada artis Bigo yang bisa diajak ke Bandar Lampung.
"Namun, Surya meminta artis terkenal yang pernah terlihat di televisi. Terdakwa Meilianita bilang tidak ada link untuk artis terkenal," bebernya.
Namun, ia berjanji mencarikan artis seperti yang diinginkan Surya.
Meilianita bertanya kepada Surya soal viewers artis Bigo yang ditawarkannya.
"Namun dijawab terdakwa, ‘Dek, nanti dulu, aku lagi ada urusan di Batam’," tandas JPU.
Perkara prostitusi online yang melibatkan artis Vernita Syabilla bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (21/10/2020).
Dua orang diduga muncikari Vernita Syabilla, yakni Maila Kaesa (31), warga Pemalang, Jawa Tengah, dan Meilianita Nur Azis (21), warga Tambora, Jakarta Barat, duduk di kursi pesakitan.
Dalam persidangan telekonferensi yang digelar secara terbuka, jaksa penuntut umum (JPU) Supriyanti mendakwa keduanya dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
JPU menjelaskan, perbuatan kedua terdakwa dilakukan pada hari Selasa, 28 Juli 2020 sekira pukul 16.30 WIB.
"Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2020 bertempat di Hotel Novotel di Jalan Gatot Subroto, Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung," ungkap JPU saat membacakan dakwaan.
JPU menyebutkan, kedua terdakwa melakukan perekrutan dan penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan mengeksploitasi orang.
JPU menambahkan, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)