Prostitusi Artis di Lampung
Kuasa Hukum Muncikari Pertanyakan Bos yang Pesan Artis Vernita Syabilla Tak Diperiksa
Kuasa hukum dua muncikari yang menjadi terdakwa mempertanyakan alasan bos yang pesan artis Vernita Syabilla tak diperiksa.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kuasa hukum dua muncikari yang menjadi terdakwa, mempertanyakan alasan bos yang pesan artis Vernita Syabilla tak diperiksa.
Seusai persidangan perdana perkara prostitusi online yang melibatkan artis Vernita Syabilla, majelis hakim PN Tanjungkarang berencana langsung mengagendakan keterangan saksi.
Pasalnya, pihak terdakwa tidak mengajukan keberatan, atas dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan telekonferensi, Rabu (21/10/2020).
"Sidang kita tutup, dan dilanjutkan pada tanggal 2 November dengan mendengarkan keterangan saksi," kata majelis hakim.
Ahmad Handoko, kuasa hukum kedua terdakwa selaku muncikari, mengatakan, pihaknya tak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan.
"Karena eksepsi itu hanya syarat formil dalam pembuatan dakwaan. Bukan pembantahan bahwa dakwaan itu benar atau tidak. Itu menjadi catatan sehingga kami tak mengajukan eksepsi," tuturnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Perdana Prostitusi Online Artis Vernita Syabilla, 2 Muncikari Jadi Terdakwa
Baca juga: Kronologi Lengkap Prostitusi Online Artis Vernita Syabilla di Lampung, Sempat Minta Kondom Merah

Handoko menuturkan, pihaknya berharap agenda sidang langsung masuk ke pokok perkara agar bisa langsung dibuktikan.
"Karena tentunya klien kami bahwa cerita fakta peristiwa yang ada di dakwaan itu tidak semua benar, karena mengenai pokok perkara maka akan dibuktikan dalam persidangan," ucapnya.
Handoko menambahkan, pihaknya tidak sepakat dengan JPU terkait undang-undang yang digunakan menjerat kliennya.
"Karena JPU menggunakan TPPO, sedangkan uraian tadi disampaikan mengenai pasal KUHP 506 atau 296. Jika konsisten, JPU menggunakan KUHP, bukan TPPO," terang Handoko.
Disinggung adanya artis terkenal yang disebut dalam dakwaannya, Handoko tak berkomentar banyak lantaran hal tersebut merupakan ranah JPU.
"Dalam dakwaan si pemesan menginginkan AK, tetapi ternyata AK sudah menikah dan melahirkan, sehingga mencari yang lain. Itu versi dakwaan. Tapi pembuktian nanti kan di persidangan apakah benar memesan artis tersebut," sanggah Handoko.
Handoko merasa ada kejanggalan dalam perkara ini.
Pasalnya, Surya yang memesan Vernita Syabilla tidak diperiksa.
"Jadi Surya yang memesan artis kemudian kami liat dalam berkas perkara bahwa si Surya ini memesan untuk bosnya. Namun bosnya ini sampai di tingkat penyidikan belum pernah diperiksa. Bahkan Surya tak diperiksa di tingkat penyidikan. Kami gak tahu Surya ini. Tapi kalau gak diperiksa, bagaimana perkara ini terbukti," tandasnya.
Kronologi Penangkapan Vernita Syabilla
Artis Vernita Syabilla sempat meminta kondom warna merah kepada pria hidung belang yang menggunakan jasanya.
Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Supriyanti dalam sidang perkara prostitusi online di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (21/10/2020).
JPU mengatakan, setelah ada kesepakatan antara terdakwa Meilianita selaku muncikari dengan pria bernama Surya, saksi Baim menghubungi saksi Vernita Syabilla.
"Disampaikan nanti ada yang mau telepon. Tak lama, terdakwa Maila menelepon Vernita," ungkap JPU.
Dalam percakapannya, lanjut JPU, terdakwa Maila meminta identitas saksi Vernita Syabilla untuk memesan tiket pesawat.
Terdakwa Maila kemudian menghubungi terdakwa Meilinita.
Maila menyebut harga yang ditawarkan Rp 30 juta, namun ditawar oleh Surya menjadi Rp 25 juta.
"Maila mengatakan jika Surya memberikan Rp 25 juta, maka Rp 5 juta bagi dua. Tapi kalau Surya memberikan Rp 30 juta dihitung belakangan," bebernya.
JPU menerangkan, Meilianita juga meminta uang Rp 1 juta untuk rapid test.
Masih kata JPU, pada hari Selasa (28/7/2020) sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa Meilianita, Maila, dan saksi Vernita Syabilla bertemu di Bandara Soekarno-Hatta untuk terbang di Bandar Lampung.
"Saat di Bandara Soekarno-Hatta, terdakwa membicarakan masalah uang pembayaran dengan saksi Vernita jika akan menerima sejumlah Rp 20 juta. Namun sebagai uang muka diberikan Rp 10 juta," jelasnya.
JPU mengatakan, lima menit sebelum terbang ke Lampung, Surya mengirimkan uang Rp 15 juta melalui ATM ke rekening terdakwa Meilianita.
"Setelah sampai di Bandara Radin Inten II, kedua terdakwa dan saksi Vernita dijemput oleh Surya kemudian menuju Grand Anugerah untuk makan sampai sekira jam 15.00 WIB," ucapnya.
"Kemudian diajak pergi ke Hotel Novotel Lampung. Pada saat di perjalanan, Vernita meminta uang DP kepada terdakwa Maila sejumlah Rp 10 juta, dan langsung ditransfer oleh terdakwa," imbuhnya.
JPU menuturkan, selanjutnya kedua terdakwa mengantarkan saksi Vernita Syabilla ke kamar 1003 Hotel Novotel Bandar Lampung untuk bertemu dengan atasan Surya.
"Kemudian terdakwa Meilianita berbicara kepada Surya bahwa saksi Vernita tidak membawa kondom. Lalu saksi Vernita berbicara kepada Surya 'Kalau bisa yang warna merah'. Kemudian Surya membelikan kondom tersebut," terang JPU.

Setelah itu, saksi Vernita melayani atasan Surya di kamar 1005.
Sementara kedua terdakwa menunggu di kamar 1003.
"Lalu Surya memberikan uang cash Rp 15 juta kepada kedua terdakwa. Setelah Surya pergi, tak lama kemudian ada yang mengetuk pintu masuk ke dalam kamar yang mengatakan bahwa mereka polisi dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan," tandasnya.
Pria asal Bandar Lampung yang hendak memakai jasa artis Vernita Syabilla ternyata sempat meminta berkencan dengan artis ternama.
Nama AK pun disebut-sebut dalam percakapan antara muncikari dengan Surya, pria yang disuruh bosnya untuk mencarikan artis.
Hal ini terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) Supriyanti membacakan dakwaan dua muncikari yang menjadi terdakwa, yakni Maila Kaesa (31) dan Meilianita Nur Azis (21), dalam perkara prostitusi online yang melibatkan artis Vernita Syabilla di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (21/10/2020).
"Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2020 sekira pukul 06.00 WIB, terdakwa Meilianita berada di kosan terdakwa Maila membicarakan bahwa Surya yang berada di Bandar Lampung meminta membawakan artis untuk melakukan persetubuhan dengan bosnya Surya," ujar JPU.
JPU mengatakan, Maila mengaku memiliki kenalan artis.
Ia langsung melakukan percakapan dengan Surya menggunakan ponsel milik Meilianita.
"Lalu dalam percakapannya, Surya meminta cewek artis untuk melakukan hubungan badan dengan bosnya. Kemudian terdakwa Maila menghubungi saksi Baban Supandi alias Baim dengan cara mengomentari status Baim yang memasang foto cewek diyakini Vernita Syabilla," terang JPU.
Dalam percakapan dengan Baim, terdakwa Maila mengaku mencari artis untuk temannya.
Ia juga langsung menanyakan tarifnya.
"Saksi Baim menjawab itu harga Rp 20 juta (termasuk keuntungan Baim). Lalu terdakwa Maila mengonfirmasi ke terdakwa Meilinita dan mengirim foto-foto Vernita Syabilla kepada Surya dengan mengatakan tarifnya Rp 30 juta," terangnya.
JPU mengatakan, Surya pun menawar tarif tersebut dengan harga Rp 25 juta.
Namun, ditolak oleh terdakwa.
Sebagai perjanjian, terdakwa juga meminta pembayaran uang muka 50 persen.
"Selanjutnya Surya sempat meminta artis AK karena bosnya suka dengan artis tersebut. Lalu terdakwa Maila mencari informasi ke teman-teman tentang artis tersebut," sebut JPU.
JPU menambahkan, terdakwa Maila mendapat informasi bahwa AK sudah tidak jalan lantaran habis melahirkan.
Selain itu, tarifnya mahal dan tidak sembarangan.
"Terdakwa Maila bertanya kepada Surya, 'Emang untuk kapan?'. Dan, dijawab Surya, 'Mungkin kalau jadi buat tanggal 28 atau 29’," kata JPU membacakan percakapan dalam dakwaan.
Perkara prostitusi online yang melibatkan artis Vernita Syabilla bermula saat terdakwa Meilianita Nur Azis (21) dihubungi oleh seorang pria dari Bandar Lampung.
Dalam sidang perdana di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (21/10/2020), dua muncikari dihadirkan sebagai terdakwa.
Keduanya adalah Maila Kaesa (31) dan Meilianita Nur Azis (21).
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Supriyanti menyampaikan perbuatan tersebut bermula saat Meilianita dihubungi pria yang mengaku bernama Surya di Bandar Lampung, Senin (20/7/2020).
"Pria yang mengaku bernama Surya yang berada di Bandar Lampung menanyakan kabar dan menyuruh ke Bandar Lampung untuk jalan-jalan," ujarnya, Rabu (21/10/2020).
Surya juga meminta terdakwa Meilianita mengajak teman yang bisa diajak kencan.
"(Surya meminta) Kalau bisa artis. Namun, terdakwa saat itu tidak ada link artis yang bisa dibawa ke Bandar Lampung," sebut JPU.
Selanjutnya, kata JPU, pada Kamis (23/7/2020), terdakwa Meilianita kembali menghubungi Surya.
Ia memberi tahu bahwa ada artis Bigo yang bisa diajak ke Bandar Lampung.
"Namun, Surya meminta artis terkenal yang pernah terlihat di televisi. Terdakwa Meilianita bilang tidak ada link untuk artis terkenal," bebernya.
Namun, ia berjanji mencarikan artis seperti yang diinginkan Surya.
Meilianita bertanya kepada Surya soal viewers artis Bigo yang ditawarkannya.
"Namun dijawab terdakwa, ‘Dek, nanti dulu, aku lagi ada urusan di Batam’," tandas JPU.
Perkara prostitusi online yang melibatkan artis Vernita Syabilla bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (21/10/2020).
Dua orang diduga muncikari Vernita Syabilla, yakni Maila Kaesa (31), warga Pemalang, Jawa Tengah, dan Meilianita Nur Azis (21), warga Tambora, Jakarta Barat, duduk di kursi pesakitan.
Dalam persidangan telekonferensi yang digelar secara terbuka, jaksa penuntut umum (JPU) Supriyanti mendakwa keduanya dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
JPU menjelaskan, perbuatan kedua terdakwa dilakukan pada hari Selasa, 28 Juli 2020 sekira pukul 16.30 WIB.
"Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2020 bertempat di Hotel Novotel di Jalan Gatot Subroto, Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung," ungkap JPU saat membacakan dakwaan.
JPU menyebutkan, kedua terdakwa melakukan perekrutan dan penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan mengeksploitasi orang.
JPU menambahkan, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)