Hari Santri Nasional 2020

Puncak Hari Santri Nasional 2020, Bupati Sujadi Resmikan Islamic Center Pringsewu

Bupati Pringsewu Sujadi meresmikan Masjid Asma'ul Husna Islamic Center Kabupaten Pringsewu, Kamis, 22 Oktober 2020.

Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C
Puncak Hari Santri Nasional 2020, Bupati Sujadi Resmikan Islamic Center Pringsewu. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id R Didik Budiawan C

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Bupati Pringsewu Sujadi meresmikan Masjid Asma'ul Husna Islamic Center Kabupaten Pringsewu, Kamis, 22 Oktober 2020.

Peresmian tersebut seusai melaksanakan upacara bendera sebagai puncak peringatan Hari Santri Nasional 2020 (HSN) tingkat Kabupaten Pringsewu di halaman Islamic Center.

Islamic Center berada di Pekon Fajaragung Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Tepatnya, di seberang RSUD Kabupaten Pringsewu.

Peresmian tersebut ditandai dengan penandatanganan prasasti dan penabuhan bedug berukuran besar di depan masjid. Serta prosesi pengguntingan pita di pintu masuk masjid.

Kemudian dilanjutkan dengan penanaman pohon kurma di area komplek masjid Islamic Center oleh bupati dan jajaran fokorpimda Pringsewu.

Baca juga: Kumpulan Pantun, Puisi dan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional untuk Status WhatsApp dan Facebook

Baca juga: Mobil Pick Up yang Dibawa Kabur Maling di Pringsewu Dalam Kondisi Dikunci Setir, Pelaku Lihai

Bupati Pringsewu Hi.Sujadi berharap Islamic Center ini bisamenjadi pusat kegiatan keagamaan di Bumi Jejama Secancanan.

Sementara itu upacara Hari Santri Nasional 2020 diikuti oleh para santri sejumlah pondok pesantren dengan jumlah peserta terbatas dan penerapan protokol kesehatan.

Seluruhnya mengenakan pakaian ala santri bersarung dan berkopiah.

Bupati Pringsewu Sujadi bertindak sebagai inspektur upacara.

Hadir jajaran pemerintah daerah, DPRD, fokorpimda, Kementerian Agama, TP-PKK, MUI, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah beserta ormas Islam lainnya. Juga pimpinan pondok pesantren serta tokoh masyarakat dan agama.

Sujadi membacakan amanat tertulis Menteri Agama RI yang menyatakan Presiden RI Joko Widodo melalui Keputusan Presiden No.22 Tahun 2015 telah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.

Penetapan ini merujuk tercetusnya revolusi Jihad yang berisi fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

"Resolusi jihad inilah yang kemudian mencetuskan peristiwa heroik 10 November 1945, yang hingga kini kita peringati sebagai Hari Pahlawan," kata Sujadi.

Selain penetapan Hari Santri, lanjutnya, santri dan pesantren juga telah memiliki UU No.18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

"Undang-undang ini memberikan afirmasi, rekognisi, dan fasilitasi terhadap pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat," ujar Sujadi.

(Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved