Tribun Bandar Lampung

Sidang PK Eks Bupati Mesuji Lanjut 2 Minggu Lagi, Hakim Butuh Waktu Teliti Berkas Kesimpulan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjukarang, minta waktu 2 minggu periksa berkas kesimpulan jaksa dan PH atas sidang PK soal vonis eks Bupati Mesuji.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana sidang PK eks Bupati Mesuji yang dipercepat di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (22/10/2020). Sidang PK Eks Bupati Mesuji Lanjut 2 Minggu Lagi, Hakim Butuh Waktu Teliti Berkas Kesimpulan. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Minta waktu dua minggu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjukarang periksa berkas kesimpulan Termohon dan Pemohon atas sidang peninjauan kembali (PK) atas vonis mantan Bupati Mesuji Khamami.

Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengagendakan sidang PK, Kamis (22/10/2020) dengan agenda pembacaan kesimpulan.

Namun karena situasi serta keterbatasan waktu maka berkas kesimpulan dianggap dibacakan dan akan dilanjutkan kembali persidangan dua minggu lagi.

Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini Efiyanto menegaskan, jika persidangan PK Khamami tidak ditunda.

"Bukan ditunda ya, kami butuh waktu untuk memeriksa berkas kesimpulan milik Jaksa KPK dan Penasihat Hukum Khamami," ujar Efiyanto, Kamis.

Baca juga: Sidang PK Eks Bupati Mesuji Khamami Digelar Kamis, 22 Oktober 2020, Agenda Kesimpulan

Baca juga: BREAKING NEWS Massa Gelar Demo di Pemkot Bandar Lampung Terkait Pemecatan Kepsek di Salah Satu SMP

Efiyanto menjelaskan, dalam waktu dua minggu tersebut pihaknya akan melakukan pemeriksaan kesimpulan sudah layak atau tidak dikirim ke Mahkamah Agung (MA).

"Kalau layak, nanti ditandatangi oleh semua yang terlibat, termasuk Majelis, Panitera, Jaksa, dan PH. Lalu MA yang memutuskan," tandas Efiyanto.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hendra Eka Saputra mengatakan apa yang telah diajukan oleh pihak Khamami tidak dapat dinilai sebagai novum baru.

"Menurut kami dalam perkara terpidana Khamami ini tak ada novum baru, kami tetap mengarah ke fakta-fakta sebelumnya," tegas Hendra Eka Saputra.

Lanjutnya, KPK tetap tegas pada hasil putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang sebagaimana merujuk pada tuntutan Jaksa KPK.

"Dan tentunya fakta-fakta yang sebelumnya bisa menguatkan, maka dikesimpulan kami sudah uraikan, bahwa kami tetap dengan fakta yang terdahulu," tegas Hendra Eka Saputra.

Hendra menambahkan, pihaknya berharap MA dapat menguatkan hasil putusan PN Tanjungkarang.

"Harapan kami MA menguatkan (kesimpulan) kami, seperti apa nilainya hakim MA yang menilai, kami serahkan."

"Proses PK ini sangat lama. Ya kalau berkaca dari yang lain bisa dua bulan," tandas Hendra Eka Saputra.

Terpisah, Penasihat Hukum Khamami, Mansyuri Abdullah mengatakan, dalam berkas kesimpulan pihaknya berpandangan jika pihaknya melampirkan bukti baru yang dahulu saat persidangan tingkat pertama tidak ada.

"Ada tiga novum yang kami ajukan di PK ini, salah satunya yang pertama yakni surat keterangan dari Hendri Sofian yang mengatakan dia mengelola usaha Khamami bersama Taufik Hidayat, artinya pembayaran untuk kepentingan Khamami ini bukan dari proyek-proyek tapi dari usaha toko maupun gudang yang dikelola Khamami," jelas Mansyuri Abdullah.

Kemudian lanjutnya, ada bukti baru berupa delapan surat perintah kerja (SPK) pekerjaan, yang dilakukan Taufik Hidayat total nilainya Rp 15 miliar.

"Tetapi diputusan hakim menyatakan bahwa Taufik ini mengerjakan paket nilainya Rp 35 miliar."

"Sementara diputusan paket yang dikerjakan Taufik keuntungannya untuk Khamami."

"Untuk membantah itu, kami pun mengajukan bahwa paket Taufik tidak sampai Rp 35 miliar," terang Mansyuri Abdullah.

Masyuri, menambahkan, selain berkas pihaknya juga mengajukan keterangan ahli pidana sebagai novum baru.

"Keterangan ini juga ada yang bentuk tertulis, di samping waktu persidangan yang mana ahli pidana ini menyampaikan pandangan-pandangan, mengenai pembuktian yang diterapkan dalam proses perkara tindak perkara," tandas Mansyuri Abdullah.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved