Demo Massa di Pemkot Bandar Lampung

Tak Berhasil Temui Wali Kota, Peserta Aksi Unjuk Rasa di Kantor Pemkot Bandar Lampung Balik Kanan

Meskipun tak bisa menemui sosok wali kota, massa aksi terlihat pergi dengan tertib.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Soma
Tak Berhasil Temui Wali Kota, Peserta Aksi Unjuk Rasa di Kantor Pemkot Bandar Lampung Balik Kanan 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Peserta unjuk rasa nampak meninggalkan panggung aksi saat tak berhasil menemui kepala daerah, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN.

Berdasarkan pantauan, peserta unjuk rasa nampak meninggalkan kantor pemkot setempat pada pukul 12.00 WIB.

Meskipun tak bisa menemui sosok wali kota, massa aksi terlihat pergi dengan tertib.

"Kita datang tertib, pulang juga harus tertib," ujar sang orator.

Pelayanan Publik Normal

Baca juga: BREAKING NEWS Massa Gelar Demo di Pemkot Bandar Lampung Terkait Pemecatan Kepsek di Salah Satu SMP

Baca juga: BREAKING NEWS 2 Oknum Pol PP Lampung Utara Diciduk di Dalam Toilet, Diduga Hendak Nyabu

Pelayanan publik di Mal Pelayanan Satu Atap Pemerintahan Kota Bandar Lampung berlangsung normal.

Padahal, di depannya puluhan massa unjuk rasa tengah berkoar-koar menyampaikan aspirasi.

Berdasarkan pantauan, sejumlah masyarakat tetap mendatangi Mal Satu Atap dengan beragam keperluan.

"Ya tadinya sempet khawatir karena ada yang demo, tapi rupanya tidak berpengaruh ke pelayanan kok," ujar Edi, salah seorang warga yang hendak meminta pelayanan kependudukan di sana.

4 Poin Tuntutan

Kepada Wali Kota Bandar Lampung Forum Peduli Pendidkan Provinsi Lampung (FP3L) meminta empat hal untuk dituruti.

Diketahui, permintaan tersebut dituangkan dalam unjuk rasa di Lingkungan Kantor Pemkot Bandar Lampung, Kamis (22/10/2020).

Berdasarkan keterangan orator, tuntutan tersebut terinci ke dalam empat poin yang terdiri dari:

Satu, Meminta agar supremasi hukum ditegakan prihal pemecatan kepala sekolah yang dirasa tidak pas landasan keputusannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved