Berita Nasional

Inisiator Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah Luhut Binsar Pandjaitan

Luhut Binsar Pandjaitan mengakui dirinya menjadi inisiator Omnibus Law UU Cipta Kerja

Editor: wakos reza gautama
KOMPAS.com/Haryantipuspasari
Ilustrasi Luhut Binsar Pandjaitan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR menuai polemik di masyarakat.

Gelombang aksi massa menolak UU Cipta Kerja terjadi di berbagai daerah. 

UU Cipta Kerja dinilai merugikan para pekerja.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengakui dirinya menjadi inisiator Omnibus Law yang masuk dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

 Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyatakan, skema Omnibus Law adalah penyederhanaan regulasi tumpang tindih agar lebih produktif dan efisien.

"Ini terus terang jujur saya teman-teman sekalian, saya mulai itu waktu saya Menkopolhukam saat itu. Saya melihat betapa semrawutnya UU peraturan kita yang ada sekian puluh itu satu sama lain saling tumpang tindih atau saling mengunci, sehingga kita tidak bisa jalan dengan lancar," ujarnya dalam webinar, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: Luhut Sebut Kondisi Politik Indonesia Sedang Tidak Jelas :Lagi Keadaan Susah Gini Masih Demo-demo

Baca juga: Satgas Covid-19 Diserang Preman di Lokasi Perjudian, Gubernur Edy Rahmayadi Marah Langsung ke Lokasi

Akibatnya, Luhut menjelaskan, tindakan korupsi menjadi lebih tinggi dan inefisiensi juga terjadi dimana-mana karena aturan tumpang tindih.

"Nah waktu itu saya kumpulkan Pak Mahfud (MD), juga Pak Jimly Asshiddiqie, Pak Seno Aji, Pak Sofyan Djalil, dan dari kantor saya ada Pak Lambok. Kita mendiskusikan gimana caranya karena kalau satu persatu UU direvisi itu tidak tahu sampai kapan selesainya," katanya.

Dia menambahkan, saat itu Sofyan Djalil menyebut kalau di Amerika Serikat ada namanya skema Omnibus Law untuk menyederhanakan aturan.

"Omnibus ini tidak menghilangkan UU, tapi menyelaraskan isi UU itu jangan sampai tumpang tindih atau kait berkait atau saling mengikat dengan yang lain. Nah itu kemudian karena kesibukan sana-sini belum terjadi, baru mulai dibicarakan kembali oleh Presiden akhir tahun lalu dan itulah jadi buahnya sekarang, jadi proses panjang bukan proses tiba-tiba," pungkasnya. (Tribunnews.com/Yanuar)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Luhut Mengaku Jadi Inisiator Omnibus Law UU Cipta Kerja, Ajak Diskusi Mahfud MD dan Sofyan Djalil"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved