Lima Tukang Jadi Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung, Kelimanya Merokok Jadi Penyebab Kebakaran

Selain tukang, mandor para tukang berinisial UAM juga menjadi tersangka. Ferdy mengatakan, mandor tersebut seharusnya

Editor: Romi Rinando
Humas Pemadam Kebakaran DKI via Tribunnews.com
Petugas pemadam kebakaran melakukan pendinginan pada Minggu (23/8/2020) pagi. Situasi Terkini Pasca Kebakaran Hebat di Gedung Kejagung, Total 65 Damkar Diterjunkan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polri menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Lima orang tersangka merupakan tukang yang melakukan kegiatan renovasi di aula biro kepegawaian di lantai 6 gedung tersebut. Kelimanya berinisial T, H, S, K, dan IS.

Menurut polisi, kebakaran gedung tersebut terjadi karena kelalaian kedelapan orang tersebut.

“Kita tadi menetapkan 8 tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaannya,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo menuturkan, para tukang tersebut merokok sehingga menyebabkan kebakaran.

“Mereka merokok di ruangan tempat bekerja di mana pekerjaan-pekerjaan tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti tinner, lem aibon, dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya,” ucap Ferdy.

Petugas pemadam kebakaran melakukan pendinginan pada Minggu (23/8/2020) pagi. Situasi Terkini Pasca Kebakaran Hebat di Gedung Kejagung, Total 65 Damkar Diterjunkan.
Petugas pemadam kebakaran melakukan pendinginan pada Minggu (23/8/2020) pagi. Situasi Terkini Pasca Kebakaran Hebat di Gedung Kejagung, Total 65 Damkar Diterjunkan. (Humas Pemadam Kebakaran DKI via Tribunnews.com)

Baca juga: Penyebab Kebakaran Pasar Gadingrejo yang Hanguskan 2 Ruko dan 6 Toko Berikut Barang Dagangan

Baca juga: 20 Personel Polisi Amankan Lokasi Kebakaran Pasar Gadingrejo Pringsewu

Baca juga: Al Quran Tak Dilalap Api di Dua Lokasi Kebakaran Hebat di Daerah Jawa

Selain itu, mandor para tukang tersebut yang berinisial UAM juga menjadi tersangka.

Ferdy mengatakan, mandor tersebut seharusnya mengawasi para tukang tersebut bekerja.

Kemudian, dua tersangka lainnya yakni, Direktur Utama PT APM berinisial R dan PPK dari Kejagung dengan inisial NH.

Hal itu terkait dengan pengadaan pembersih merek TOP Cleaner yang digunakan di gedung tersebut.

Ferdy menjelaskan, pembersih tersebut mengandung zat yang mempercepat penjalaran api. Penyidik juga menemukan bahwa pembersih tersebut tidak memiliki izin edar.

“Yang mempercepat atau akselerator terjadinya penjalaran api di Gedung Kejaksaan adalah adanya penggunaannya minyak lobi atau pembersih lantai bermerek TOP Cleaner,” kata Ferdy.

Para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB itu akhirnya dapat dipadamkan keesokan harinya, 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB.

Akibat kejadian itu, semua ruangan di Gedung Utama Kejagung habis terbakar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Utama Kejagung"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved